SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Riyanta mengatakan, pihaknya bersama dengan anggota lainnya sepakat bahwa tenaga honorer diangkat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Riyanta terkait kebijakan tenaga honorer di tahun 2023 dihapus. Dia menyebut kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur itu yang ditetapkan sejak tahun 2014 lalu.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memang sejak itu diundangkan tidak ada tenaga honorer. Berkaitan dengan kebijakan politik tentang bagaimana tenaga honorer Komisi II sepakat ini diselesaikan dan didorong untuk diangkat,” ucap Riyanta dalam rekamannya yang ditulis Selasa (15/11/2022).
Mengenai pembahasan kebijakan tenaga honorer, dia mengaku tugas di Komisi II sudah selesai. Dengan telah dibentuknya dulu namanya Panja mengenai tenaga honorer. Dan sekarang di DPR ada Pansus jadi selesai Komisi II.
Dia menegaskan tenaga honorer mulai dari pendidik (guru), tenaga kesehatan, tenaga Satpol PP, lalu tenaga di ATR/BPN, hingga lembaga negara yang di daerah memberikan pelayanan strategis untuk segera dituntaskan diangkat semuanya. Lebih-lebih bisa mejadi pegawai negeri.
“Khusus untuk Satpol PP itu dari unsur pegawai negeri sipil, karena ini amanat undang-undang. Tapi kalau komisi II sepakat diangkat boleh jadi PNS yang sudah mengabdi bahkan ada guru yang 30 tahun lebih, termasuk penjaga sekolah. Tetapi kalau pemerintah punya pertimbangan lain menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) gak papa,” terangnya.
Hal tersebut lantaran ia menilai tenaga pendidik di sekolah madrasah misalnya, gaji yang mereka terima tidak layak. Oleh karena itu, dia berharap gaji guru yang diterima melihat jasanya harus lebih besar.
“Yang terpenting bagaimana memanusiakan manusia, seperti guru madrasah digaji hanya Rp 200 ribu ini sangat tidak layak. Tapi alhamdulillah ke depan guru-guru swasta madrasah itu kita dorong paling tidak (gajinya) di angka Rp 1,6 juta,” jelasnya.
Pihaknya mengaku akan memperjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi ASN. “DPR itu merupakan lembaga politik kalau perjuangan politik ya semuanya harus diangkat. Soal keputusan politik itu pemerintah bersama dengan lembaga perwakilan eksekutornya pemerintah,” tandas dia.