SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Selama satu bulan yang dimulai pada 15 Oktober hingga 15 November 2022, Badan Pusat Statistik memberikan target ke petugas masing-masing wilayah kecamatan sebanyak 300 Kartu Keluarga, Kamis (3/11/2022).
Petugas Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) nantinya akan mengumpulkan informasi terkait keberadaan keluarga berupa kesehatan, aset, tingkat ekonomi, dan kesejahteraan penduduk.
“Hasilnya nanti akan menghasilkan satu sistem yang menyatukan satu data di Indonesia dalam hal ini di Kabupaten Kudus,” kata Kepala BPS Kudus Rahmadi Agus Santosa.
Kepala Badan Pusat Statistik yang akrab disapa Agus menjelaskan, nantinya petugas Regsosek akan bekerja sama dengan RT diwilayah tugas untuk mendata warga seperti miskin atau tidak miskin.
“Yang menentukan miskin atau tidak pak RT statusnya subjektif. Petugas harus mengikuti,” ujarnya saat ditemui di lapangan.
Lebih lanjut, dari hasil itu akan ada verifikasi dari pihak RT setempat yang kemudian diikuti oleh petugas Regsosek untuk dilakukan pendataan, diantaranya, seperti pengeluaran ekonomi.
“Setelah itu selesai verifikasi baru petugas ke lapangan untuk dilakukan pendataan. Yang menanyakan seperti pengeluaran kebutuhan sehari-hari, pengeluaran kesehatan, pernah dapat bantuan atau tidak,” bebernya.
Untuk hasil dari pendataan itu nantinya akan diolah selama tiga bulan kedepan menggunakan cara Proxy Means Test (PMT) yang akan menentukan tingkatan rangking status sosial ekonomi keluarga yang diusulkan.
“Setelah selesai hasilnya akan diolah tahun ini dan depan selama tiga bulan. Kemudian hasilnya akan diolah dengan PMT. Kemudian diperingkat. Mulai miskin, sangat miskin, dan tidak miskin berdasarkan hasil lapangan,” terangnya kepada Samin News.
“Nantinya hasil dari pak RT dan petugas dibandingkan datanya. Dan dibawa ke forum namanya forum konsultasi publik yang dipimpin oleh lurah. Diikuti perangkat RT, RW dan pemuka masyarakat untuk memastikan hasilnya apakah sudah sesuai belum barangkali ada datanya yang tidak sesuai,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan terkait kalangan elit yang susah didata saat di kediamannya nantinya akan dikunjungi sebanyak dua kali. Jika tetap menolak, maka akan diminta membuat surat pernyataan terkait hal itu.
“Bersangkutan diminta memberikan nomor WA untuk melakukan pendataan secara daring. Hal itu biasa dilakukan di kota-kota besar,” jelasnya.
Terkait hal tersebut bilamana terjadi di Kudus maka akan melakukan hal yang sama. Pihaknya juga mendata para tuna wisma dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Pendataan itu sudah dilakukan mulai 29 Oktober kemarin. Hasilnya sebanyak 17 tuna wisma dan ODGJ ditemui,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kebanyakan tuna wisma dan ODGJ yang ditemukan itu di daerah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Sementara daerah lainnya seperti Kecamatan Dawe dan Gebog masih nihil.