SAMIN-NEWS.com, PATI – Bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak, saat ini Pemprov Jateng melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Pati ada program bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan.
Kasi Pajak UPPD Samsat Pati, Hadi Jatmiko mengatakan, bebas denda dan bebas pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima mulai tanggal 7 September s/d 22 November.
“Kemudian bebas Bea Balik Nama (BBN) Kedua kalau yang pertama kendaraan baru itu waktunya 7 September hingga 22 Desember ada selisih satu bulan karena nyabut BBN itu harus cabut register dulu dari Samsat lain. Makanya ini agak lebih ramai dibanding dengan bulan-bulan lalu,” katanya, Selasa (8/11/2022).
Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 22 sebagai tindak lanjut atas akan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 utamanya pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan.
“Isinya tentang penghapusan registrasi kendaraan apabila terlambat dua tahun atau lebih dari masa jatuh tempo STNK. Misalnya jatuh tempo stnk 2019 tambah dua tahun jadi 2021, kalau sampai tahun 2021 belum diproses akan dihapus registrasinya alias bodong,” ungkapnya.
Sementara itu, dia menjelaskan kebijakan ini belum tahu kapan diberlakukan efektif. Sementara yang pasti ketika kendaraan bodong, nantinya tidak bisa dilakukan registrasi lagi.
Plt UPPD Samsat Pati, Nur Arifin menambahkan, Korlantas Polri sudah melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia terhadap pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, lalu muncullah Pergub 23/22 untuk mengantisipasi pajak yang terlambat segera diproses.
“Intinya seperti itu, kalau diberlakukan tiba-tiba kita tidak tahu, karena indikasinya mengarah ke sana. Dan saat ini Korlantas sudah sosialisasi ke seluruh wilayah Indonesia. Makanya, gubernur mengantisipasi biar masyarakat siap, melalui Pergub 23 tahun 2022 itu agar masyarakat memperpanjang panjang pajak dan balik nama juga,” ucapnya.
“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah dijalankan, tetapi pasal 74 belum, saat ini sudah sosialisasi dan logikanya mungkin segera dilaksanakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan selama pembukaan bebas denda, proses administrasi cukup meningkat. Dia memperkirakan di Kabupaten Pati satu bulan meningkat antara 2 – 3 miliar hampir sama di Kabupaten Kudus. Bahkan di Pati ia memprediksi jumlahnya lebih besar dengan jumlah penduduk yang banyak.
Adapun rekapitulasi data tunggakan jalan di Kabupaten Pati per Oktober 2022 sebanyak 49.047 objek kendaraan dengan nominal Rp.16.839.449.550. “Kalau targetnya pingin 100 persen terwujud,” pungkasnya.