SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK) meminta secara tegas kepada pimpinan dewan mengambil tindakan terhadap dua wakil rakyat di Kudus, yang sesuai rekomendasi putusan Badan Kehormatan (BK) untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Diketahui, wakil rakyat yang dimaksudkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK) tersebut yakni Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat yang berasal dari fraksi Gerindra.
Penasehat Hukum AMPK Slamet Riyadi mengatakan, sesuai pokok putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus menjatuhkan sanksi kepada Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat agar segera di PAW.
“Pokok putusan Badan Kehormatan DPRD Kudus menjatuhkan sanksi kepada saudara teradu satu Sulistyo Utomo dan teradu dua Sandung Hidayat agar diberhentikan antar waktu dari anggota DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut, yang dimaksud yakni sesuai keputusan dari Badan Kehormatan DPRD Kudus tersebut sudah ingkrah atau bersifat tetap dan tidak ada upaya lain. Hal itu berbeda jika diajukan melalui pengadilan.
“Beda jika di pengadilan berarti masih ada upaya banding di pengadilan tinggi dan kasasi di MA. Tapi ini sudah ingkrah dan sudah ada keputusan pemberhentian terhadap dua DPRD itu,” katanya.
Untuk itu, dikatakan Slamet Riyadi, maka tidak ada opsi lain kecuali melakukan pemberhentian. Kemudian sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 dan peraturan DPRD Kudus No 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
“Bahwa setelah diumumkan atau paripurna maka maksimal paling lama 7 hari sudah mengirimkan keputusan kepada pimpinan parpol. namun itu tidak dilakukan pimpinan DPRD Kudus,” ujarnya.
Slamet Riyadi melanjutkan, untuk itu pihaknya menyayangkan sikap pimpinan DPRD Kudus terhadap permasalahan tersebut maka sesuai hukum dan yuridis yang berlaku hal itu melanggar pasal 140 ayat 3.
“Paling lama 7 hari sejak keputusan BK DPRD yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana yang dimaksud ayat 2 pimpinan DPRD menyampaikan keputusan BK DPRD kepada pimpinan parpol yang bersangkutan,” ucapnya.
Untuk kesimpulan hasil tersebut bahwa sudah ada pengakuan dari pimpinan DPRD Kudus terkait tidak ada pengiriman surat kepada pimpinan partai politik mengenai keputusan BK DPRD Kudus.
“Dalam pengakuan bahwa ia tidak mengirimkan surat kepada pimpinan parpol terkait keputusan BK yang sudah diamanahkan UU pimpinan DPRD Kudus,” tuturnya.
Lebih lanjut, atas hal itu maka pihaknya mengambil keputusan akan menempuh jalur hukum yang berbentuk gugatan terhadap pimpinan DPRD. Namun hal itu akan dikaji lebih lanjut.
“Keputusan akan menempuh upaya hukum dalam bentuk gugatan terhadap pimpinan DPRD yang akan dikaji lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kudus Kholid Mawardi menjelaskan, hal itu pastinya sudah berada di ranah politik. Atas hal itu ia akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kudus.
“Ini sebenarnya sudah diranah politik. Namun saya akan sampaikan ke pimpinan apa saja yang menjadi tuntutan temen pendemo AMPK yang menuntut ada Paw di DPRD,” bebernya.
“Kebetulan masuk di unsur pimpinan. Namun itu nantinya tunggu keputusan pimpinan akan menindaklanjuti bagaimana,” ujarnya.
Ditanya awak media saat pihak AMPK meminta kepastian, Kholid mengatakan, terkait hal itu sangat susah. Mengingat ada keterbatasan pada undang-undang meskipun sudah muncul aturan yang mengatur.
“Kalau kepastian saya kebetulan baru di PAW. Untuk kapan PAW-nya susah. Memang ada UU yang ngatur, tapi ada keterbatasan dari UU karena tidak ada sanksi yang tegas dalam surat menyurat,” katanya.
Kholid melanjutkan, namun hal itu tentunya akan menjadi catatan baginya dan anggota DPRD lainnya. Terlebih hal ini nantinya akan ada diskusi politik yang panjang.