SAMIN-NEWS.com, PATI – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang digelar di Ruang Paripurna kantor DPRD setempat, Jumat (23/12/2022) tentang Minuman Beralkohol (Minol) terpaksa ditunda. Penundaan paripurna ini karena tidak memenuhi persyaratan.
Sebagai informasi DPRD Kabupaten Pati dijadwalkan rapat paripurna dengan tiga agenda. Pertama yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda 2023.
Kedua penyampaian Hasil Evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun 2023. Dan ketiga penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menjelaskan rapat paripurna tentang persetujuan bersama terhadap Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) itu lantaran jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Jumlah keseluruhan Anggoro DPRD Kabupaten Pati sebanyak 50 anggota, akan tetapi hanya dihadiri 26 anggota. Padahal, menurutnya sesuai tata tertib (Tatib) untuk persetujuan bersama dihadiri 2/3.
“Sesuai tatib DPRD yang hadir untuk persetujuan itu 2/3, sementara kalau hanya (paripurna) penyampaian dan hasil fasilitasi gubernur itu bisa setengah + 1 dari jumlah anggota DPRD. Hari ini yang hadir cuman 26 anggota,” ucap Ali kepada awak media.
Sehingga Raperda Minol yang dijadwalkan dibahas dalam forum itu akhirnya terpaksa ditunda. Berdasarkan tatib tersebut, paripurna hanya membahas dua agenda.
“Paripurna dipengaruhi pada kehadiran anggota. Persetujuan bersama tentang Perda minuman beralkohol enggak jadi,” ujarnya.
Mengingat sebentar lagi sudah pergantian tahun anggaran dan harus menyusun jadwal persidangan, besar kemungkinan Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol itu akan dibahas tahun 2023.