SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Gelar perkara terus berlanjut hingga saat ini, IMB The Sato Hotel Kudus bakal dicabut Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Adapun dua obyek sengketa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum penggugat Budi Supriyatno dihadapan awak media.
Kuasa Hukum Benny Gunawan Ongkowidjojo yakni Budi Supriyatno menjelaskan, untuk obyek sengketa pertama yakni, berdasarkan Keputusan Nomor 644/293/25.03/2017 tentang izin IMB gedung tanggal (7/6/2017).
“Luas Bangunan yang diijinkan dalam IMB, pertama tanggal (7/6/2017) yakni ada 5 lantai. Disetiap lantainya yang diijinkan adalah seluas kurang lebih 266,86 m2,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Budi selaku Kuasa Hukum, pada kenyataannya pembangunan gedung tersebut sengaja dibangun menjadi tujuh lantai. Bahkan bangunannya menghabiskan pembangunan luas tanah sebanyak 390 m2.
“Pembangunan tersebut menghabiskan luas tanahnya seluas + 390 m2 tanpa tersisa sedikitpun tanpa ada garis sempadan, artinya tidak ada jarak bangunannya dengan bangunan milik tetangga, pelanggaran tanpa ada garis sempadan,” bebernya.
Hal itu tentunya melanggar UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pelaksanaannya. Akibatnya, saat Gedung Hotel ambles maka tanahnya turut serta menarik bangunan milik Beni Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo beserta tetangga lainnya.
“Atas persoalan tersebut antara Beni Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo telah menempuh musyawarah kekeluargaan dengan Pemkab Kudus dan pemilik Hotel,” kata dia saat ditemui di sela kesibukannya.
Namun hal tersebut tidak tercapai maka perkara itu sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. IMB yang pertama terdaftar dengan nomor 25/G/2022/PTUN. Smg.
“Dan telah putus, yang mana penggugat Beni Djunaedi dimenangkan atau dikabulkan Gugatannya putus tanggal 30 Agustus 2022 dengan amar putusan sebagai berikut,” tuturnya.
Lebih lanjut, pertama, mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. “Menyatakan batal keputusan obyek sengketa yang diterbitkan tergugat yaitu Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Nomor: Tanggal 07-06-2017;644/293/25.03/2017 tentang IMB Gedung,” terangnya.
Kemudian, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Obyek Sengketa yaitu tentang keputusan Kepala DPMPTSP Kudus Nomor 644/293/25.03/2017 tentang ijin mendirikan bangunan tertanggal 07-06-2017.
“Anehnya IMB masih dalam keadaan Sengketa di Pengadilan digugat oleh Beni Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo dengan sengaja Pemkab Kudus menerbitkan IMB baru tertanggal 29-03-2022, padahal masih dalam keadaan sengketa,” jelasnya.
Adapun IMB baru yaitu, obyek sengketa kedua berupa keputusan Kepala DPMPTSP Kudus nomor 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tertanggal 29-03-2022.
“Untuk IMB yang kedua sudah kami uji melalui proses di PTUN terdaftar nomor : 57/6/2022/PTUN Smg. Sekarang sudah berjalan sidang, yang kami uji tentang syarat awal penerbitannya,” ujarnya.
Untuk itu, sangat jelas Bangunan Gedung Hotel melanggar UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pelaksanaannya, bagaimana IMB yang kedua dapat terbit tanggal (29/3/2022) yang masih dalam keadaan sengketa dan bangunannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kok bisa dapat terbit IMB dan yang lebih parah kok dapat ijin operasional lagian Gedungnya membahayakan karena bangunannya menjulang tinggi dalam posisi miring ke Barat sehingga tidak menopang dengan seimbang dimungkinkan cepat atau lambat dapat roboh,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Putusan Nomor : 57/G/2022/PTUN SMG. Diputus tanggal 8 Desember 2022 dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut.
“Pertama mengabulkan seluruhnya; gugatan Penggugat. Kedua menyatakan batal Keputusan Tata Usah Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Kepala DPMPTSP Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 tentang IMB Gedung tanggal 29-03-2022,” ungkapnya.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala DPMPTSP Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 TENTANG IMB GEDUNG tanggal 29-03-2022,” tambahnya.
“Kemudian menghukum tergugat dan tergugat dua. Yakni, Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.536.000,- (empat juta lima ratus tigapuluh enam ribu rupiah),” pungkasnya.