Kejari Pati Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Kasus

SAMIN-NEWS.com, PATI – Petugas memusnahkan barang bukti berbagai kasus di halaman kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Pati pada Selasa (6/12/2022). Kejaksaan Negeri Pati memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga November 2022.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kasi Intel Kejari Pati, Teguh Dwi Cahyono usai pemusnahan kepada wartawan.

Dia menjelaskan, Kejari Pati memusnahkan barang bukti mulai kasus narkotika dan kesehatan, perjudian, penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, cabul dan minuman keras.

Adapun kasus narkotika sebanyak 27 perkara berupa 3.385 butir obat yang terdiri dari Zypraz Alprazolam, Tramadol HCL, Trihexyphenidil. Selain itu ada 1,23144 gram narkotika golongan I.

Kasus perjudian dengan barang bukti yaitu kupon isi judi, handphone berbagai merk. Kemudian kasus penganiayaan sebanyak 5 perkara barang bukti berupa parang, kaos, hingga baru.

Selanjutnya, kasus pengeroyokan 1, pencabulan 1 perkara, pencurian 3 perkara terakhir kasus minuman keras sejumlah 6 perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari minuman berbagai merk. Di antaranya Whisky, Vodka, Anggur Merah, Anggur Malaga, Soju, Congyang, dan Arak Putih.

Lebih lanjut barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara direbus, lalu diblender selanjutnya dibuang. Sedangkan barang bukti lainnya dibakar maupun dipalu sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, untuk periode bulan Juli – November 2022. Pemusnahan disaksikan dari pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan dari Polresta Pati. Perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati musnahkan barang bukti dari puluhan kasus hasil penegakan hukum, Selasa (6/12/2022)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati musnahkan barang bukti dari puluhan kasus hasil penegakan hukum, Selasa (6/12/2022)

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Pati, Mahmudi menyatakan perlunya koordinasi dari lintas Aparat Penegak Hukum (APH). Dan perlu menyesuaikan strategi penegakan hukum untuk memberi efek jera.

“Berkenaan fakta demikian, sudah semestinya APH mulai menyadari perlunya menyesuaikan strategi dan orientasi penegakan hukum yang selama ini dilakukan. Sebuah pendekatan yang diharapkan mampu mengubah arah kebijakan penegakan hukum untuk memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberi efek jera,” ungkapnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 5 Desember 2022
Next post Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan bagi 1.682 Siswa

Tinggalkan Balasan

Social profiles