SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten Kudus di dalam tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini untuk memitigasi resiko hukum di mendatang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr I Made Suarnawan mengatakan, sosialisasi tersebut berguna untuk memitigasi resiko hukum di kemudian hari khusus di Pemkot atau Pemkab disetiap daerah.
“Sosialisasi tadi tujuannya untuk memitigasi resiko hukum dikemudian hari entah itu Pemkot atau pemkab,” terangnya.
Sebelumnya sosialisasi ini sudah berjalan sejak kemarin yang dimulai dari Pemkab Demak, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Kabupaten Blora. Prinsipnya pihaknya memberikan sosialisasi terkait tugas dan pokok fungsi.
“Kita juga bisa berkolaborasi dengan pemkab pemkot dan pemprov. Kalau pusat semua di Kementrian BUMN BUMD bisa didampingi khususnya permasalahan hukum, diluar itu tidak mengintervensi Kejari. Kita hanya khusus hukum,” bebernya.
Sementara itu, bagi masyarakat juga diberikan pelayanan hukum melalui aplikasi Halo JPN. “Kita sudah membuka aplikasi, seandainya warga tidak ada waktu dan biaya untuk hadir di Kejaksaan bisa melalui aplikasi Halo JPN.
Lebih lanjut, aplikasi tersebut berisi tentang seputar perkawinan, pertanahan, dan lebih banyak lagi. Untuk keluhannya nanti akan diproses 3 kali 24 jam.
Selain itu, Kejaksaan juga memiliki tugas menyelamatkan aset negara yang hingga saat ini dikuasai pihak ketiga.
“Kami pastinya menyelamatkan aset negara. Kalau dikuasai pihak ketiga negara Pemkot atau pemkab masih rugi. Disitu kami hadir untuk menyelamatkan aset yang dikuasai,” ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya juga pernah berhasil di Pemerintah Kota Surabaya yang saat itu Tri Rismaharini masih menjabat sebagai Wali Kota. Lebih lanjut, jajarannya berhasil menyelamatkan sebanyak Rp 10 trilliun.
“Setelah berhasil ibu Walkot Surabaya berterima kasih atas hal itu,” terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Samani Intakoris mengatakan, terkait kedatangan Kejati Provinsi Jawa Tengah yang memberikan sosialisasi, nantinya Pemkab Kudus akan memanfaatkannya dengan baik.
“Nanti kita manfaatkan oleh Pemkab Kudus baik itu OPD maupun di BUMD atau Kades. Ini suatu keterbukaan dari Kejaksaan bersama kita,” kata dia.
Dirinya juga bercerita kepada awak media terkait aset negara yang sudah berhasil dikuasai yakni, wilayah Purwosari (kelurahan yang dikuasai perorangan).
“Untuk pasar Kliwon dan Pasar Bitingan sudah kembali terkait Hak Guna Bangunan,” pungkasnya.