SAMIN-NEWS.com, PATI – Jalan panjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Pati harus lebih lama lagi. Karena jika Pemerintah Daerah dipimpin seorang Penjabat (Pj), maka pembahasan serta penandatanganan Raperda itu menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua Pansus, Muntamah menyatakan pembahasan di tingkat Pansus atau gabungan komisi disesuaikan dengan keluarnya izin Kemendagri. Jadwal pembahasan itu ditunda. Artinya Pj Bupati Pati harus mendapat izin tertulis dahulu sehingga bisa dilanjutkan pembahasan Raperda tersebut.
“Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 188/5082/OTDA pada 2020 tertulis bahwasanya Pj Bupati bisa melakukan pembahasan dan penandatanganan Raperda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri,” kata Muntamah belum lama ini.
Dia mengatakan setelah pemerintah daerah mengantongi perizinan dari Kemendagri itu, nanti jadwalnya akan disesuaikan serta segera dibahas lebih lanjut oleh Pansus. Kemudian diparipurnakan lalu fasilitasi evaluasi gubernur Jawa Tengah.
Pihaknya menyebut awal tahun 2023 diperkirakan pembahasan Raperda selesai menjadi Perda. Mengingat berbagai tahapan sudah dilalui sampai dengan pembahasan di gabungan komisi.
“Optimis Januari 2023 bisa selesai Raperda ditetapkan jadi Perda. Sudah lama dibahas, baik itu mulai dari Inisiator Komisi D, Bapemperda, publik hearing ada pula selanjutnya sinkronisasi,” ujar dia.
Hal sama juga dikatakan Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Dia juga mengungkapkan bahwa Raperda tersebut di awal tahun 2023 sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana menjadi payung hukum di daerah penyelenggaraan pengembangan pesantren.
“Setelah Pansus ada paripurna disepakati eksekutif legislatif, kemudian dimintakan fasilitasi Gubernur Jawa Tengah Raperda menjadi Perda. Awal 2023 kami pastikan sudah selesai pimpinan sepakat mengawal agar segera menjadi Perda,” jelasnya.