SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nur Sukarno menilai, bahwa masyarakat Kabupaten Pati mayoritas sebagai petani dan petambak perlu mendapat jaminan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pati.
Menurutnya, jaminan tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) bagi keduanya. Sehingga diharapkan dengan peraturan itu, baik petani maupun petambak kesejahteraannya meningkat, semisal dengan pemberian perlindungan dalam hal permodalan.
“Setidaknya dari Perda yang dibuat, nantinya bisa membantu para petambak ataupun pembudidaya ikan lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Sehingga, tidak perlu menunggu bantuan dari pemerintah pusat yang waktunya cukup lama,” kata Sukarno, Senin (26/12/2022).
Sukarno mengungkapkan bahwa Raperda tentang perlindungan Pembudidaya Ikan, Nelayan dan Petambak Garam telah masuk Propemperda 2023. Selain mengatur tentang permodalan, atau paling tidak Pemda menyisihkan sejumlah anggaran yang berfungsi sebagai dana cadangan ketika terjadi bencana.
Dengan begitu lanjut dia, ketika terdampak bencana, minimal petambak mendapat bantuan benih. Sembari mencari permodalan mandiri. Lantaran seringkali mereka tidak mempunyai modal banyak.
“Petambak ini kaitannya dengan orang yang sewa lahan, itu orang yang modalnya pas-pasan,” paparnya.
Tak jauh berbeda, petani juga membutuhkan jaminan perlindungan dari pemerintah daerah dengan membuatkan regulasi. Karena jangan hanya mengandalkan pemerintah pusat. Contoh kasus banjir yang melanda di Kabupaten Pati menyebabkan puso. Artinya, butuh respon penanganan sigap.
“Di samping mengalokasikan dari APBD, juga supaya para petani semangat mengerjakan lagi. Kalau benih, tidak didapatkan dulu, akhirnya nunggu,” jelasnya.
Berbeda dengan Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan, Nelayan dan Petambak Garam telah masuk Propemperda 2023. Meski Raperda perlindungan petani diusulkan tahun 2018 lalu, tetapi banyak yang kurang mendukung dengan diterbitkannya Raperda tentang perlindungan petani di Pati.