SAMIN-NEWS.com, PATI – Produk unggulan bakery warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati tersertifkasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Produk itu dilabeli Pas_ti SAE Cake & Bakery dengan nomor sertifikat ID33110000662051022.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan produk bakery itu mendapat sertifikat sejak diterbitkan yakni 1 Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2026 atau lima tahun.
Sertifikat itu ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham. Menurutnya, ini suatu kemajuan untuk mendorong kemandirian warga binaan sesuai aturan yang berlaku.
“Sertifikasi halal adalah bagian penting bagi pelaku usaha industri makanan minuman dalam hal ini bakery produk warga binaan Lapas Pati. Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” katanya, kemarin.
Dengan mendapat jaminan produk halal itu, dapat memberi keyakinan pada masyarakat terhadap kualitas produk bakery. Sehingga diharapkan pemasaran produk bakery Lapas Pati semakin tumbuh berkembang.
Tak hanya berfungsi sebagai ketetapan produk halal, di lain sisi juga dapat memacu semangat serta kemandirian dari warga binaan. Harapannya ilmu dan pengalaman saat di Lapas, akan dikembangkan nantinya ketika warga binaan menghirup udara bebas.
“Supaya warga binaan terus mengembangkan kemandiriannya ketika sudah bebas masa pidananya. Dan bisa diterima kembali oleh keluarga serta masyarakat,” ungkapnya.
Sertifikat itu ditandatangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Adapun produk warga binaan Lapas Pati itu di antaranya adalah Roti, Roti Wijen, Roti Pisang dan Stik Keju.