Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Sampai Pembentukan Pansus

Rapat Paripurna pembentukan Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Senin (5/12/2022)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren sudah tahap Pansus. Pembentukan Pansus ini terselenggara dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati bersama eksekutif pada Senin (5/12/2022).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin didampingi para wakilnya. Dia mengatakan saat ini sampai tahapan pada pembentukan Pansus atau gabungan komisi tentang Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren untuk menjadi Perda.

“Baik dari penjelasan Pj Bupati Pati maupun pendapat fraksi mempunyai kesamaan Perda ini dibutuhkan oleh masyarakat Pati apalagi mayoritas penduduknya muslim,” ucap Ali kepada wartawan.

Adapun Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren itu, dia menjelaskan diketuai oleh Suhartono dari fraksi PDIP, Wakil Ketua Muntamah dari fraksi PKB, kemudian sekretarisnya Wisnu Wijayanto dari Fraksi Gerindra.

Dia menekankan, Pansus yang sudah dibentuk ini untuk segera bekerja sesegera mungkin membahasnya. Pimpinan DPRD, berharap pembahasan Pansus Raperda Fasilitasi Pengembangan dibahas paling akhir pada akhir bulan Desember sudah selesai.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, pihaknya memastikan Raperda tersebut awal tahun 2023 sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana menjadi payung hukum di daerah penyelenggaraan pengembangan pesantren.

“Setelah Pansus ada paripurna disepakati eksekutif legislatif, kemudian dimintakan fasilitasi Gubernur Jawa Tengah Raperda menjadi Perda. Awal 2023 kami pastikan sudah selesai pimpinan sepakat mengawal agar segera menjadi Perda,” pungkasnya.

Sehingga Pemda Pati mempunyai aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Nantinya pemerintah setempat mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pesantren, baik dari bidang pendidikan, dakwah hingga pengembangan masyarakat.

M Anshori saat memberikan materi dihadapan elemen masyarakat Desa Loram Kulon Kudus bersama dengan Kepala Desa Taslim Previous post Paguyuban Bank Sampah Beberkan Cara Kelola Sampah di 5 Desa Kudus
Anggota Komisi D DPRD Pati, Roihan saat memberikan penjelasan tentang Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Next post Eksekutif-legislatif Sepakati Dibahas Segera Raperda Pesantren

Tinggalkan Balasan

Social profiles