SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) telah membuat kesepakatan tentang upah buruh rokok di Kabupaten Kudus sebesar Rp 2,5 juta rupiah.
Kepala FSP RTMM Kabupaten Kudus Subaan mengatakan, sosialisasi upah ini sebelumnya sudah dirundingkan Jumat (9/12) kemarin. Kemudian saat ini pihaknya melaksanakan penandatanganan kepastian khusus RTMM dan PPRK.
“Ini ada penandatanganan kepastian yaitu khusus RTMM yang berasosiasi dengan PPRK. Kemudian sepakat diangka Rp 2,5 juta rupiah untuk satu bulan,” ujarnya, Rabu (14/12/2022).
Lebih lanjut, kesepakatan itu dimulai pada Januari 2023 serta akan dilampirkan di PKB. Hal itu dituangkan melalui kegiatan sosialisasi upah 2023 yang diikuti khusus anggota RTMM sebanyak 36 PT dan diwakili Ketua PUK.
“Jadi semua wajib melaksanakan hal ini karena sudah mengadakan perjanjian kerja sama,” terangnya.
Terkait permasalahan itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga merespon dengan melakukan Judicial Review di Mahkamah Agung (MA) dan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hal itu tidak akan berpengaruh atas keputusan yang sudah dibuat.
“Namun keputusan itu nantinya tidak akan berpengaruh terkait keputusan yang telah dibuat dan ditandatangani serikat pekerja dan asosiasi PPRK diangka yang telah dibuat,” jelasnya.
Bagi pekerja borong yang tidak bisa di struktur skala upah hitungan perbatang senilai Rp 4,1 rupiah. Jika dalam seribu batang yakni Rp 40,100. Karena disatuan hasil tidak bisa di struktur skala upah.
“Jika harian, hitungannya yakni Rp 83,350 dikali 30 hari jadi kalau di includ semua dalam satu bulan masih diangka Rp 2,5 juta,” tuturnya.
Sementara itu, untuk upah borong tahun 2022 sebesar Rp 38,200 rupiah. Jika dihitung perbatang yakni Rp 3,82 rupiah. Setelah dihitung dengan SK Gubernur pada Rp 2,4 juta untuk kenaikan hanya berkisar Rp 600 rupiah.
“Kami berasumsi diangka Rp 40 ribu. Kalau tidak segitu akan terseok-seok dan daya beli masyarakat turun,” terangnya.
Kemudian, kata Subaan melanjutkan, akhirnya pihaknya menyepakati melalui tanda tangan dengan Asosiasi PPRK diangka Rp 40,100 per seribu batang dan Rp 4,1 rupiah perbatang.
Dirinya menyakini pemerintah tidak akan mengintervensi terkait hal tersebut. Mengingat upah itu untuk kesejahteraan pekerja dan daya beli pekerja. “Kalau tidak ada kenaikan upah yang sangat signifikan maka pertumbuhan ekonomi minus lagi,” pungkasnya.