SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus membuka rekrutmen pengawas Pemilu ad hoc di tingkat kelurahan maupun desa. Adapun jumlah yang dibutuhkan sebanyak 132 personil panwaslu akan melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Mainan mengatakan, untuk pelaksanaan pendaftarannya dibuka selama enam hari yang tersebar di sembilan kecamatan Kudus.
“Pelaksanaan pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) dimulai pada tanggal 14 – 19 Januari 2023 yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Kudus,” katanya.
Lebih lanjut, untuk proses rekrutmen utamanya harus berpedoman pada prinsip mandiri dan jujur. Dalam perekrutan Panwaslu, perempuan juga dibutuhkan sebanyak 30 persen.
“Proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman pada prinsip adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas dan afirmasi. Selain itu keterwakilan perempuan paling sedikit 30% juga diperhatikan dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa,” jelasnya.
Minan melanjutkan, rekrutmen kali ini diharapkan untuk masyarakat Kabupaten Kudus yang dapat memenuhi kriteria persyaratan sebagai PPKD ikut mendaftar dan mengikuti seleksi serta menjadi bagian dari pengawal demokrasi di Indonesia.
“Untuk persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, harus WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” bebernya.
Untuk pendaftar harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Ditambah, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
“Pendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, lalu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Selain itu, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih,” ungkapnya.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih,” tambahnya.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain, Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Pertama, Fotokopi KTP, Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
Lebih lanjut, kemudian Daftar Riwayat Hidup, Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan, Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih, terakhir yakni Surat pernyataan.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Untuk kelengkapan dokumen yang harus diserahkan bisa di unduh pada laman https://s.id/DokumenPPKD. Update rekrutmen PPKD juga bisa diakses melalui website dan media sosial Bawaslu Kudus.