SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus akan segera merelokasi pedagang sayur di Pasar Bitingan tepatnya yang berjualan di sepanjang Jalan dr Loekmono Hadi dan Jalan Mayor Busono pada malam hari
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto mengatakan, pihaknya merelokasi pedagang sayur tersebut ke Pasar Hewan bertempat di Jalan Lingkar Selatan Desa Gulang, Jati, Kudus.
“Pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan dr Loekmono Hadi dan Jalan Mayor Busono dipindah ke pasar hewan,” tuturnya.
Jadmiko mengungkapkan, terkait hal tersebut pihaknya akan menempatkan pedagang yang sesuai pada tempatnya. Jalan tersebut juga berfungsi sebagai akses penting bagi pengendara lain.
“Kita menempatkan sesuatu pada peruntukkannya yaitu jalan untuk jalan. Tempat berdagang berarti tempatnya di pasar bukan dijalan,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan Jadmiko, tempat parkir juga harus sesuai pada tempatnya jangan sampai menutup akses jalan. Mengingat, ada juga kepentingan orang lain yang harus dihargai.
“Ada kepentingan orang lain yang harus jalan. Kita punya kepentingan dagang, orang lain juga punya kepentingan untuk menggunakan bahu jalan,” jelasnya.
“Sehingga kalau dagang bukan dijalan atau trotoar yang bukan peruntukkannya,” tambahnya.
Disdag Kudus juga nantinya akan menata terkait permasalahan yang sedang ramai dibicarakan. Yakni menata pedagang yang berjualan didepan Pasar Bitingan dan mengganggu akses jalan.
“Kita nata disitu, menata yang diluar area pasar bukan yang untuk wilayah dagang. Kalau mereka tidak bisa ditata disitu maka harus kita pindahkan,” bebernya.
“Bisa juga dibuatkan larangan berjualan di area tersebut seperti saran dari teman dagang lainnya,” sambungnya.
Selain itu, Disdag Kudus juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan untuk membantu dalam membuatkan larangan berjualan diarea kewenangannya.
“Disitu tetap dibuat himbauan untuk dilarang berjualan disitu. Kita juga punya aparatur penegak perda yang nantinya akan ngopyaki jika masih ada yang berjualan disitu,” terangnya.
Jika nantinya ada pedagang yang masih ngotot berjualan diarea terlarang maka akan segera ditindak. Untuk itu pihaknya akan segera memasang plang dalam memberikan pengumuman.
“Kalau seandainya ada pedagang yang masih ngeyel maka akan ditindak. Langkah sosialisasi setelah ini maka akan dilakukan pemasangan plang,” kata dia.
Jadmiko menyebut, akhir bulan Januari ini pihaknya akan menarget area tersebut tidak digunakan untuk berjualan. Hal itu bertujuan agar tempat itu steril dari para pedagang.
“Kita bukan melarang untuk berdagang. Boleh berdagang tapi ditempat yang semestinya. Bukan ditempat umum dan jangan sampai mengganggu orang lain,” ucapnya.
Ketua Paguyuban Pasar Bitingan Kudus Untung Hermanto menerima terkait penataan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan. Mengingat banyak orang pendatang yang ikut berjualan di bahu jalan.
“Namanya penataan, jualan yang ganggu lalu lintas itu orang pendatang. Disitu ada sebagian yang masuk paguyuban, dan juga tidak,” ungkapnya.
Selain itu pedagang yang dipindahkan ke Pasar Hewan sebanyak kurang lebih 20 an. Untung juga mengakui adanya kemacetan diarea tersebut yang sangat mengganggu akses jalan ke arah Jepara itu.
“Yang dipindah rencana kurang lebih 20 an. Saya juga mengakui adanya kemacetan disitu,” pungkasnya.