Eksekutif Tak Mau Belajar dari Gagalnya Pembahasan Raperda Pesantren

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Nur Sukarno

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tak mau mengambil pelajaran mengenai gagalnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Sebab, kejadian ini terulang lagi pada Raperda Perkoperasian.

Gagalnya pembahasan Raperda itu lantaran Pemkab Pati yang dipimpin seorang Penjabat (Pj) belum mengantongi izin rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Nur Sukarno menjelaskan serangkaian gagal pembahasan Raperda Pesantren. Di mana Raperda Pesantren yang sudah dibahas berkali-kali mulai dari komisi D DPRD Kab Pati selaku inisiator. Kemudian, Raperda Pesantren dibahas di Bapemperda.

Setelahnya, kata dia Raperda Pesantren diparipurnakan DPRD bersama eksekutif dan sudah disetujui dalam paripurna tersebut di minggu keempat bulan Desember 2022. Dan ditindaklanjuti dengan rapat paripurna internal pembentukan panitia kusus Pansus) Raperda Pesantren.

Akan tetapi pembahasan di Pansus ini gagal, karena sampai saat ini masih terkendala rekomendasi dari Kemendagri belum keluar.

“Pansus Raperda Pesantren mau mulai membahasnya ternyata rekomendasi dari Kemendagri belum ada sehingga batal,” ujar Sukarno kepada Samin News, Sabtu (7/1/2023).

Sukarno mengungkapkan menurut peraturan, Pj Bupati ketika hendak memutuskan kebijakan yang sifatnya strategis termasuk menyetujui Raperda yang akan dibahas di DPRD harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dahulu.

Kejadian ini terulang lagi pada saat eksekutif menyerahkan draft Raperda Perkoperasian inisiatif dari Dinas Koperasi dan UMKM. Dia menyebutkan draf tersebut dikembalikan DPRD ke eksekutif sekitar dua hari ini.

“Dari kejadian itu seharusnya eksekutif mengupayakan dan memastikan dulu supaya rekomendasi dari Kemendagri segera turun, baru ada paripurna persetujuan Raperda dibahas sesuai dengan tahapannya,” tegasnya.

Pihaknya menekankan apa yang menjadi tahapan seyogyanya dilengkapi di awal. Tidak seperti terkesan terhalang komunikasi dua lembaga di daerah ini. Ia berharap, ke depannya bisa menjadi pembelajaran.

“Kejadian ini harus menjadi perhatian kita bersama sehingga komunikasi antara DPRD dan eksekutif bisa berjalan efektif dan bisa sama-sama berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.

Previous post Mensos Tri Rismaharini Santuni Korban Banjir yang Tewas Tersengat Listrik
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin Next post Mengenai Raperda Minol, Eksekutif-Legislatif juga Berseberangan

Tinggalkan Balasan

Social profiles