SAMIN-NEWS.com, PATI – Sekitar seribuan nelayan di Kabupaten Pati melakukan demonstrasi di sekitar Alun-alun Pati, Jumat (13/1/2023). Mereka menuntut kebijakan dibuat harus pro terhadap nelayan.
Koordinator aksi, Hadi Sutrisno menyampaikan tuntutan nelayan mulai dari tingginya pungutan pajak, penggunaan aplikasi yang ribet, wilayah tangkap yang diminta semakin diperluas.
Dia menjelaskan nelayan dituntut untuk mengikuti kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang penerimaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini, pungutan pajak yang dibebankan sebesar 10 persen.
“Di mana dulunya berlaku pra produksi, tetapi sekarang pasca produksi. Bagi kapal 60 GT ke atas dipatok sebesar 10 persen. Kami merasa itu berat sekaligus diterapkan. Pada saat ini terdampak dan bergejolak atas peraturan tersebut, ini yang kesatu,” ujarnya.
Kedua, kata Hadi saat ini nelayan tengah mengalami masa-masa paceklik. Sehingga kebijakan yang baru diimplementasikan seharusnya mempermudah namun justru mempersulit. Yaitu kaitannya dengan e-pit (elektronik penangkapan ikan terukur) berbasis aplikasi bagi pemilik dan nahkoda.
Menurutnya, prosedur berbasis teknologi ini mempersulit nelayan. Padahal SDM nelayan tidak semuanya menguasai. Dan sebelumnya dilakukan manual ada yang belum bisa.
“Ketiga, peraturan kebijakan pembatasan wilayah penangkapan ikan makin diperluas. Keempat, kita minta WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) yang berdampingan. dulu, wilayahnya ada 711, 712, 713. Saat ini, tidak ada 713,” jelasnya.
Pihaknya berharap aksi yang dilakukannya ini didengar dan dikabulkan. Sehingga diharapkan kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah nantinya pro terhadap nelayan.