SAMIN-NEWS.com, PATI – Satu lagi ketidaksepahaman antara eksekutif dengan legislatif di Kabupaten Pati. Sebelumnya mengenai Raperda soal tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP) atau CSR. Dan kali ini mengenai Raperda Minuman Beralkohol (Minol).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TJSLP saat ini mandek lantaran DPRD menghendaki di dalamnya ada aturan batasan terhadap nominal sekitar 1,5 persen yang dikeluarkan oleh perusahaan. Sementara Pemerintah Daerah tak sepakat akan hal itu.
Berseberangannya antara DPRD dengan pemerintah setempat juga terjadi pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyampaikan pemikirannya bahwa perizinan Minol dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat. Sementara wilayah hukumnya di Kabupaten Pati. Dengan begitu, ia berharap peraturan yang digunakan adalah dari daerah.
Namun, eksekutif sendiri menghendaki distributor Minol ini agar menjadi kewenangan pusat. Dengan alasan perizinan tersebut melalui OSS kewenangan pemerintah pusat.
“Karena menjual minuman di wilayah hukum Pati, jadi harus mengikuti aturan hukum di Pati. Tetapi eksekutif belum sepakat kalau distributor dikenakan sanksi menggunakan peraturan di Pati, belum mau,” ucap Ali ditulis Sabtu (7/1/2023)
Apa guna yang nantinya menjadi Perda ini dibuat, jika penegakan hukum tidak ditegakkan daerah. Pihaknya menyebut eksekutif menginginkan pengecernya yang hanya ditindak. Adapun di atasnya yaitu distribusi diserahkan kepada pusat.
“Menurut saya, rentetan peristiwanya di Pati, barangnya dijualbelikan di masyarakat Kabupaten Pati. Batasan pengecer melebihi. Sanksi pengecer dan distributor berbeda. Maunya (eksekutif) distributor ini tidak diatur Pemda namun mengikuti pusat,” terangnya.
Pihaknya mengaku akan mencoba terus mendiskusikan persoalan ini dengan pimpinan daerah setempat. Sehingga apa yang menjadi kewenangan daerah bisa dilakukan. “Padahal domain dan operasionalnya di wilayah Kabupaten Pati. Ini yang masih kita diskusikan,” pungkasnya.