SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menggunakan barcode telah terbit semenjak Sabtu (10/12/2022) lalu. Hal itu bertujuan untuk memudahkan petugas kepolisian saat melakukan identifikasi data di lapangan.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan mengatakan, saat ini SIM tidak menggunakan dua foto lagi, melainkan menggunakan SIM Barcode.
“SIM baru maupun perpanjangan akan menggunakan SIM ber-barcode dan tidak menggunakan dua foto lagi,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Ivan, hal itu dilakukan untuk mengurangi kepalsuan dan mempermudah petugas yang berada dilapangan saat memeriksa data pemilik.
“Pergantian SIM dari dua foto menjadi satu foto dengan barcode telah dilakukan sejak tanggal 10 kemarin,” kata dia saat ditemui di sela kesibukannya.
Ivan melanjutkan, mengingat semakin bertambahnya tahun maka zaman sekarang sudah sangat modern. Apa saja yang dibutuhkan maka akan muncul melalui internet.
“Karena jaman sekarang sudah sangat modern, hampir apa saja bisa diakses melalui internet. SIM sendiri akan lebih efektif bila menggunakan barcode kedepannya,” tuturnya.
Sementara itu, untuk SIM lama masih bisa digunakan. Disisi lain SIM dengan barcode ini diberikan untuk yang memperpanjang maupun yang membuat baru.
“Harapannya petugas akan lebih mudah mengidentifikasi si pemilik ketika bertemu dilapangan,” terangnya.
Dilain hal, Ivan juga bercerita mengenai jumlah keseluruhan produksi SIM pada tahun 2022 di Kabupaten Kudus sendiri yang baru dan perpanjang mencapai 53.257 SIM.
“Sebanyak 53.257 ini untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terhitung dari Januari hingga Desember 2022 hari ini,” tandasnya
Diakhir wawancara, Ivan menjelaskan bahwa capaian ini tidak terlalu besar karena pada awal tahun masih mengantisipasi efek pandemi. “Untuk pemohon setiap layanan disini memang dibatasi,” pungkasnya.