SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus hadir dalam kegiatan yang digelar KPU Kudus yakni rapat koordinasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aula Kantor KPU.
Dalam rapat koordinasi, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan memberikan lima point pesan kepada jajaran KPU Kudus. Pertama, penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang.
“Hal itu harus memperhatikan, tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, lalu kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara,” tuturnya.
Lebih lanjut, kemudian yang kedua ia menyampaikan dalam pemetaan TPS, sebaiknya KPU Kudus melibatkan PPS. Sebab, hanya PPS yang mengetahui kondisi geografis setempat.
Ketiga, lanjut, Minan, memberikan sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2024 secara masif. Kemudian selalu berkoordinasi dengan stakeholder maupun jajaran terkait.
“Terakhir partai politik juga turut mengawal pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2024,” bebernya.
Sementara itu, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, kedepan mengenai pemilih TPS nantinya diberikan batasan yakni sebanyak 300 pemilih. Kemudian KPU Kudus melakukan identifikasi.
“Hasil identifikasi yang dilakukan KPU ada satu tempat yang dijadikan lokasi khusus TPS yakni di rutan kelas II B Kudus,” bebernya.
Ia berharap bagi pemilih yang sudah mempunyai hak pilih tidak tercecer, oleh karenanya dibutuhkan kerjasama antarjajaran pada saat melaksanakan coklit sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.
“Selain itu juga dibutuhkan koordinasi yang intens,” pungkasnya.