SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah melaksanakan apel pengawasan dalam rangka menjalankan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024. Apel tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kudus, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa apel kali ini mengacu pada Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia No 4 Tahun 2023 tentang pengawasan kawal hak pilih. Pelaksanaan apel ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tahapan pemilu berjalan lancar dan adil.
“Pelaksanaan kegiatan pengawasan ini dilakukan minimal dua kali dalam seminggu menjelang pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Kami juga mengajak Panwaslu Kecamatan untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini,” jelas Moh Wahibul Minan.
Selain itu, jajaran pengawas tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa diminta untuk tetap berkomitmen mengawal proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pemilu. Saat ini, tahapan Coklit berlangsung untuk pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Kepada petugas, Moh Wahibul Minan mengharapkan agar selalu memastikan ketepatan dan keakuratan data pemilih serta melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah terjadinya kecurangan.
“Prosedur Coklit harus dilakukan dengan benar, sesuai aturan, dan memastikan ketepatan. Hal ini untuk meminimalisir adanya pelanggaran data pemilih pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Usai pelaksanaan apel, Bawaslu Kudus bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Desa, Kecamatan Kota Kudus dan Jati melakukan kunjungan ke rumah warga dalam rangka melaksanakan uji petik di lapangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kesadaran status hak pilihnya mulai dari tahapan Coklit sampai pelaksanaan pemungutan suara.
Moh Wahibul Minan juga berharap agar jajaran Panwaslu dalam menjalankan tugasnya dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran dan mengawal hak pilih warga pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus.
Pelaksanaan apel pengawasan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD Kecamatan Kota Kudus dan Kecamatan Jati sebagai peserta apel.