Bawaslu Pati Tangani 10 Perkara Pelaksanaan Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Pati, Ahmadi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati sejauh ini telah menangani 10 perkara pada proses tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Persoalan tersebut adalah mengenai perkara rekrutmen Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat desa.

Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi menjelaskan pihaknya menangani 10 perkara. Di antaranya laporan itu melalui tingkat kecamatan dan ada juga yang langsung dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pati.

“Pelanggaran ada 10 terdiri dari 8 di antaranya masuk Kecamatan Jaken, 2 masuk ke sini. Kemudian 8 tadi dilimpahkan ke (Bawaslu) kabupaten,” kata Ahmadi di kantornya, Kamis (23/2/2023).

10 perkara yang ditangani Bawaslu itu, dia menjelaskan sudah klir. Yaitu masalah laporan dari pemantau pemilu terkait rekrutmen PPS di kecamatan.

Ahmadi mengungkapkan persoalan rekrutmen itu semata-mata hanya masalah administrasi. Dia mengaku tidak ada unsur dugaan pidana dan tidak ada kode etiknya. Sehingga tidak berpengaruh pada penyelenggara Pemilu.

“Itu sebenarnya tidak berpengaruh pada penyelenggara pemilu, karena hanya menyangkut administrasi,” ucapnya.

Menurutnya, persoalan perkara rekrutmen PPS tersebut langsung bisa ditangani. Karena disebutkan penyelenggara salah input nama pendaftar di pengumuman.

“Kandidat 6, yang diterima 3 orang. Sementara yang daftar 8 orang. Kemudian 6 masuk kandidat, 2 lainnya tidak. Tetapi yang di luar kandidat itu justru masuk pengumuman, salah input. Masuk 6 besar istilahnya PAW. Setelah kita klarifikasi, kemudian diubah berita acaranya dan selesai,” pungkasnya.

Tim kepolisian Polsek Trangkil saat mendatangi J korban Bansos Previous post Lansia di Trangkil Korban Penipuan Bansos
Tampak siswa SMP Negeri 1 Jaken tengah mendengarkan tausiyah dalam rangka peringatan Isra Miraj Next post Pentas Kreativitas Siswa SMP N 1 Jaken Meriahkan Isra Miraj

Tinggalkan Balasan

Social profiles