SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Bea Cukai Kabupaten Kudus berhasil mengamankan 52 ribu batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Rabu (8/2/2023).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, pihaknya kali ini melaksanakan operasi gempur rokok ilegal yang berhasil menindak di sebuah mobil minibus.
“Kemarin Senin (6/2) kami berhasil melakukan penindakan di sebuah mobil minibus yang membawa rokok ilegal,” katanya.
Lebih lanjut, dari hasil penindakan itu pihaknya berhasil mengamankan di wilayah Kabupaten Jepara sebanyak 52 ribu rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Sebelumnya, tim memperoleh informasi.
“Kami berhasil mendapatkan informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai yakni rokok yang diduga ilegal di Jepara,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, pihaknya segera melakukan penelusuran di wilayah Welahan-Demak. Kemudian dari hasil itu, petugas berhasil menemukannya pukul 23.00 WIB dan akhirnya dilakukan pengejaran dan pemeriksaan.
“Hasil itu kami menemukan satu bale rokok jenis SKM dengan merek Flash BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 18 bale rokok jenis SKM dengan merek Djati BOLD dan SEVEN dilekati pita cukai yang diduga palsu,” kata dia.
Sementara itu untuk perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp65.260.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar
Rp44.727.540
“Pengejaran kali diwarnai dengan adegan kejar-kejaran yang mengakibatkan sopir dan kernet mobil minibus terperosok ke selokan dan melarikan diri,” pungkasnya.