Cari Tempat Usaha di Kudus Tapi Bingung Mau Kemana? Kesini Aja..

Foto: Salah satu ruko yang disewakan di wilayah GOR Wergu Wetan Kudus

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Bagi kalian yang bingung cari tempat usaha di Kudus tapi bingung mau kemana, bisa datang ke Kios Balai Jagong dan Stadion Wergu Wetan. Kios atau ruko milik Pemkab Kudus tersebut disewakan untuk masyarakat umum yang dapat di sewa melalui Disdikpora Kudus, Rabu (8/2/2023).

Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada melalui Kabid Kepemudaan Kodhori mengatakan, untuk penyewaan ruko pihaknya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021.

“Perda tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam penyewaan ruko tersebut pihaknya membagikan dua item yakni komersil yang untuk UMKM atau pedagang dan non komersil untuk kantor. Keduanya memiliki harga yang berbeda.

“Untuk harga ruko komersil itu yakni 11.222.000 dan non komersil Rp 5.611.521 per tahun,” bebernya.

“Kita melaksanakannya sesuai perda artinya ketika penyewa ruko akan menyewa ruko bayarnya tidak lewat dinas tapi lewat rekening umum daerah (RKUD) kabupaten,” tambahnya.

Jadi, lanjut Kodhori, disdikpora hanya menerima bukti pembayaran dari penyewa ruko untuk kemudian disampaikan langsung ke DPKAD. Sementara itu ntuk perjanjian penyewaannya yakni, lima tahun.

“Bayarnya pertahun, tapi untuk janji persewaannya lima tahun. Total kios di stadion 8 ruko, samping KONI ada enam ruko,” terangnya.

“Untuk ruko depan sudah tersewa. Sistem sewanya lelang terbuka dan bayarnya langsung di rekening kas umum daerah,” sambungnya.

Sementara itu, Deddy Andriyanto Staff Sarpras Olahraga menjelaskan, untuk ruko di stadion Wergu Wetan yakni didepan dan belakang ada delapan. Hingga saat ini ruko yang sudah tersewa nomor 3, 6, dan 2.

“Untuk satu, delapan dan tujuh belum tersewa. Empat lima sudah sudah tersewa cuman belum terpakai,” imbuhnya.

Bagi yang berminat bisa melakukan pengajuan permohonan tentang persewaan ke Disdikpora, serta membawa kelengkapan dengan KTP dan surat permohonan.

Previous post Bea Cukai Amankan 52 Ribu Batang Rokok Ilegal Berjenis SKM
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren (istimewa) Next post Izin Kemendagri Keluar, Raperda Pesantren Segera Dibahas

Tinggalkan Balasan

Social profiles