SAMIN-NEWS.com, KUDUS – DPRD Kudus segera merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembahasan Sumber Daya Air (SDA) di wilayah Kabupaten Kudus, Jumat (17/2/2023).
Ketua Pansus III Ranperda DPRD Kudus Sutejo mengatakan, terkait hal ini kiranya untuk segera diatur mengingat air merupakan kebutuhan masyarakat yang paling penting.
“Berkaitan dengan Ranperda SDA ini memang segera mungkin diatur. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, kebutuhan air juga sangat mutlak bagi masyarakat umum khususnya di Kabupaten Kudus.
“Karena air ini mutlak menjadi kebutuhan masyarakat umum. Selagi bumi berputar tentunya masyarakat masih memerlukan air,” jelasnya kepada Samin News.
Oleh karenanya, lanjut Sutejo, sebelum terlambat harus segera diatur melalui pembahasan ranperda tersebut. Terkait penyediaan air juga harus menyiapkan lahan kosong.
“Maka sebelum terlambat maka harus diatur. Tentang penggunaan, lalu bagaimana supaya sumur ini menggunakan air besar harus menyediakan lahan kosong atau lahan hijau,” ungkapnya.
Hal itu agar ada keseimbangan sirkulasi air. Terlebih, bagi perusahaan, hotel, rumah sakit, dan perumahan juga termasuk yang paling penting dalam penggunaan air.
“Itu harus disesuaikan kepmen yang baru. Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 259 tahun 2022,” ucapnya.
Sutejo bercerita mengenai kunjungannya ke Kabupaten Bantul beberapa pekan yang lalu. Untuk di kabupaten tersebut ada peraturan bupati (perbup) yang mensyaratkan bagi hotel, perusahaan, dan pemukiman yang membutuhkan air banyak.
“Tentunya hal itu harus dikerjasamakan dengan PDAM terkait,” bebernya.
Terlebih, PDAM kiranya harus sanggup membiayai kebutuhan manajemen air. Jika tidak mampu, maka untuk hotel, perusahaan dan pemukiman diberikan izin untuk membuat sumur bor.
“Kami meminta kepada Pemkab Kudus bagian hukum untuk mempelajari dan mendalami isi dari Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut,” pungkasnya.