SAMIN-NEWS.com, PATI – Izin pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren disebutkan sudah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Karena sebelumnya pembahasan Raperda Pesantren di Kabupaten Pati ini sempat mandek lantaran terkendala perizinan Kemendagri. Artinya untuk kelanjutannya menunggu penjadwalan dari pihak DPRD setempat.
“Izin pembahasan (Raperda Pesantren) sudah keluar, sehingga tinggal menunggu penjawalan untuk pembahasan bersama,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Irwanto kemarin.
Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren meski cukup lama dibahas dari Komisi D selaku inisiator, berlanjut pembentukan Pansus. Namun menurutnya, Raperda tersebut masih diperlukan pendalaman lagi. Baik dari isi Raperda sendiri hingga selanjutnya akan dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat.
“Ponpes ada beberapa hal yang perlu didalami, dan perlu koordinasi dengan provinsi. Seperti pengaturan rekognisi dan itu kewenangan pusat,” ungkapnya.
Dalam isi Raperda itu dijelaskan bahwa rekognisi pesantren adalah pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Irwanto menjelaskan bahwa pembahasan mengenai poin-poin fasilitasi pengembangan pesantren di Raperda adalah kewenangan pemerintah pusat. Sementara Pemerintah Daerah nantinya tinggal mengatur bagaimana fasilitasi itu dijalankan oleh stakeholder terkait yang membidangi.
“Poin yang perlu dibahas lagi itu soal rekognisi, akan dievaluasi oleh pusat. Dan nanti yang mengaturnya menjadi kewenangan daerah,” tambah Irwanto.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Pati bersama dengan DPRD hari ini menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda Fasilitasi Pesantren untuk segera dilanjutkan tahapanya.