Kesbangpol Kudus Mulai Buka Tahap Seleksi Paskibraka

Foto: Ilustrasi peserta Paskibraka di Kudus tahun 2022

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus saat ini sudah mulai membuka tahapan seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dari 18 Februari 2023 hingga 3 Maret 2023, Selasa (21/2/2023).

Kabid Idelogi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama I’in Vestriaswari menjelaskan, untuk tahun 2023 saat ini program Paskibraka diserahkan oleh Kesbangpol Kudus.

“Mulai tahun 2023 ini, program paskibraka diserahkan ke Kesbangpol. Tapi masih ada beberapa kabupaten/kota yang masih dihandel oleh dinas pendidikan terkait dan hal itu dimaklumi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk pendaftaran di tahun 2023 ini, bisa melalui aplikasi Transparasi Paskibraka https://paskibraka.bpip.go.id. Dalam link tersebut sudah tersedia pilihan untuk calon pendaftar.

“Tahun 2023 ini pendaftaran bisa melalui aplikasi Transparasi Paskibraka. Disana sudah ada pilihan yang harus diisi oleh calon pendaftar paskibraka,” ucapnya.

Adapun untuk persyaratan yang sudah ditentukan diantaranya:

1. Pendaftaran Calon Paskibraka Tahun 2023 melalui laman https://paskibraka.bpip.go.id/

2. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 18 Februari 2023-03 Maret 2023 (14 hari).

3. Pada proses pendaftaran, Calon Paskibraka terlebih dahulu membuat akun dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Kartu Keluarga.

b. Surat izin tertulis dari Kepala Sekolah (formulir a). Disamping itu, sekolah membuatkan surat daftar peserta dari sekolahnya masing-masing dan dikirimkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus.

c. Surat izin tertulis dari Orang Tua/Wali (formulir b).

d. Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2023 (formulir c).

e. Salinan halaman rapor yang mencantumkan nilai akademik yang berkategori baik;

f. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.

4. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan Calon Paskibraka pada laman https://paskibraka.bpip.go.id/ Calon Paskibraka mendaftar dan mengunggah dokumen hanya dilakukan 1 (satu) kali pada tingkat Kabupaten/Kota.

5. Persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Paskibraka, sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas 10 (sepuluh) dengan minimal belas) tahun sampai dengan 19 (sembilan belas) tahun.

c. Memperoleh surat izin tertulis dari Kepala Sekolah (formulir a).

d. Memperoleh persetujuan tertulis dari Orang Tua/Wall (formulir b).

e. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023 (formulir c).

f. Nilai akademik minimal berkategori baik.

G. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.

Foto: Kegiatan Bimtek Aplikasi Jogo Santri yang digelar di Ballroom Wakil Bupati Demak lantai satu (istimewa) Previous post 50 Peserta Ponpes di Demak Ikuti Bimtek Aplikasi Jogo Santri Tahun 2023
Next post Kerja Keras Ayu Khomariani Hasilkan Produk Minyak Balur yang Memiliki Banyak Manfaat

Tinggalkan Balasan

Social profiles