SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Slamet Riyadi yang merupakan kuasa hukum anggota DPRD Fraksi Gerindra Kudus Nurhudi berhasil menang di Pengadilan Negri (PN) Kudus atas gugatan yang dilayangkan Agus Waryono yang juga sesama anggota Gerindra tersebut, Jumat (10/1/2023).
Kuasa hukum Slamet Riyadi menjelaskan, terkait perkara No 38/Pdt.G/2022/PN yang diajukan kepada Agus Waryono kepada Nurhudi selaku kliennya sudah ada putusan yang dimenangkan oleh pihaknya.
“Terkait perkara yang diajukan Agus Waryono dengan klien kami Nurhudi selaku tergugat hari ini sudah ada putusan dan alhamdulillah dari pihak kami saudara Nurhudi dinyatakan menang,” ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negri Kudus.
Lebih lanjut, kata dia, mengacu kepada amar putusan yang mengabulkan esepsi tergugat dalam pokok perkara ini telah dinyatakan gugatan penggugat (Agus Waryono) tidak dapat diterima.
“Dengan amar putusan mengabulkan esepsi tergugat dalam pokok perkara menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat Agus Waryono untuk membayar biaya perkara,” jelasnya kepada Samin News.
Untuk itu, lanjut Slamet, mengucapkan terimakasih dihadapan awak media dan ia bersyukur apa yang telah diperjuangkan itu berhasil.
“Jadi kami sampaikan terimakasih dan alhamdulillah apa yang kita perjuangkan berhasil,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, semenjak awal gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Agus Waryono cacat formil dan tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana yang ditentukan undang-undang.
“Sejak awal gugatan yang dilayangkan Agus Waryono itu cacat formil,” ujarnya.
Atas hal itu, Slamet Riyadi juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Kudus karena sudah memberikan keputusan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya.
“Alhamdulillah Majelis Hakim di PN Kudus sudah memberikan putusan yang seadilnya dan sangat baik,” ungkapnya
“Memang benar dari apa yang disampaikan penggugat tidak sesuai hukum acara perdata yang ada di Indonesia.
Tentunya keputusan tersebut sesuai dengan kaidah hukum yang putusan dari PN Kudus terkait perkara No 38/Pdt.G/2022/PN Kudus dan menyatakan mengabulkan esepsi tergugat.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat dalam hal ini Agus Waryono untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 441 ribu,” jelasnya.
Slamet Riyadi berharap untuk masing-masing pihak harus tetap menerima dan menghormati proses hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negri Kudus.
“Saya berharap masing-masing pihak legowo menghormati proses hukum yang ada, serta menghormati putusan yang sudah diputuskan PN Kudus,” tandasnya.
“Kemarin dari pihak penggugat juga sudah menyampaikan diluar residen pada kami ini adalah upaya kami yang terakhir manakala kalau nanti diputus dan Agus Waryono dinyatakan kalah tidak akan mengajukan banding lagi maupun kasasi,” pungkasnya.