SAMIN-NEWS.com, DEMAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak telah melantik sebanyak 249 pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD). Dalam pelantikan tersebut juga menekankan pada SIM-P.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Sholeh menjelaskan, dalam pelantikan PKD tersebut pihaknya berpacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 106 huruf mengenai kewenangan panwaslu kecamatan.
“UU tersebut tentang pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan terkait SIM-P yang terus dipegang disaat tugas bagi setiap pengawas pemilu yakni, Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas.
“Soliditas itu dimana seluruh jajaran panwaslu menjadi solid, kukuh, dan menyatu sehingga menjadi kuat dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk Integritas yakni harus memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujurannya. Sebab seorang pengawas pemilu harus netral.
“Pengawas pemilu nampak tidak netral saja tidak boleh, terlebih jika benar-benar ada keberpihakan, tentunya saya tidak akan mentolerirnya,” jelasnya.
Khoirul Sholeh melanjutkan, untuk seorang Panwaslu juga harus menumbuhkan sikap mentalitas, disiplin dalam bekerja, dan harus menjaga profesionalitas penuh waktu.
“Tentunya Panwaslu harus memiliki mentalitas disiplin dengan bekerja penuh waktu sedang profesionalitas,” ujarnya.
Dirinya juga menekankan agar panwaslu desa maupun panwaslu kecamatan memperkuat pemahaman undang-undang dan regulasi lain yang terkait dengan pemilu.
“Tidak boleh melepas pemahaman perundang-undangan pasca terpilih menjadi pengawas pemilu. Walaupun mereka telah teruji dalam seleksi perekrutan,” tandasnya.
“Itu senjata kalian. Ibarat maju perang harus menyiapkan strategi, menguasai medan dan senjata,” sambungnya.
Khoirul juga menegaskan agar panwaslu kelurahan/desa segera menjalin koordinasi dengan Pemerintah desa, PPS, dan stake holder tingkat desa lainnya sebagai upaya pencegahan.