Polres Kudus Tangkap Dua Remaja yang Sedang Pesta Sabu di Kamar Kost

Foto: Dua pelaku tindak pidana narkotika berjenis sabu (Istimewa)

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Polres Kudus telah menangkap dua remaja yang sedang asyik pesta sabu di kamar kost. Keduanya berinisial LS (25) dan TD (20) warga Kecamatan Bae, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jaenudin menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang berjenis sabu.

“Jajaran kami berhasil menangkap kedua pelaku atas tindak pidana narkotika berjenis sabu, pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 19.30 Wib,” jelasnya.

Lebih lanjut, keduanya berhasil ditangkap saat sedang berpesta sabu di sebuah rumah kost di Desa Panjang Kecamatan Bae, Kudus. Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik klip.

“Barang bukti penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu,” katanya.

Lebih lanjut, ada juga satu buah korek api gas warna hijau, satu buah gunting warna biru dan satu unit handphone dan satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar.

Pihaknya mendapatkan informasi pesta sabu di rumah kost tersebut melalui masyarakat setempat. Atas hal itu kemudian jajarannya melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dahulu,” terangnya.

AKP Jaenudin menambahkan, tersangka kemudian melakukan test urine. Hasilnya keduanya positif menggunakan narkoba. Atas hal itu pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut pemasok narkobanya.

“Kini polisi sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut. Tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif narkoba,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman bagi tersangka yakni hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Foto:salah satu hewan ternak yang disuntik vaksin di Desa Prambatan Previous post Cegah Timbulnya PMK, Dispertan Kudus Targetkan 8000 Vaksin di 2023
Next post Bakti Mahasiswa FKMP Tanam Pohon di Margoyoso

Tinggalkan Balasan

Social profiles