SAMIN-NEWS.com, PATI – Warga Muktisari Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo menutup akses ke lokasi pembangunan pengembangan perumahan bersubsidi Griya Kirana Mas 3. Penutupan ini melalui portal, sehingga kendaraan pembawa material tidak bisa masuk ke lokasi.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Suhartono menyampaikan ada tiga titik akses ke lokasi pembangunan yang diportal. Dia mengaku ini diketahui dari aduan pihak pengembang perumahan PT Hanzicha Golden Propertindo (HGP).
“Tiga lokasi yang diportal warga. Lalu pengembang melaporkan pada Pj Bupati yang telah memberikan izin pembangunan perumahan. Jadi, kami dinas yang terkait berusaha membantu mempertemukan antara pengembang dengan warga,” katanya, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, pembangunan perumahan bersubsidi adalah program nasional. Sehingga untuk keperluan itu, Pemkab Pati berusaha ikut andil dalam menyediakan perumahan rakyat dengan biaya subsidi dari pemerintah. Bahkan, hal itu telah diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut pihaknya memaparkan, penyediaan perumahan bersubsidi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2011. Pada pasal 159 dijelaskan mengenai setiap orang yang sengaja menolak atau menghalangi kegiatan permukiman yang telah ditetapkan pemerintah daerah setelah kesepakatan dengan masyarakat dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 100 juta.
“Sementara pada pasal 142 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak atau menghalang-halangi kegiatan permukiman kembali rumah, perumahan atau permukiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah setelah terjadi kesepakatan dengan masyarakat setempat,” jelasnya.
“Kalau kita berbicara tentang hal tersebut, maka Pak Pj Bupati Pati memutuskan untuk memerintahkan Disperkim dan Satpol PP selaku instansi yang berwenang untuk mengeksekusi dan berbicara dengan warga bagaimana baiknya,” tambahnya.
Sementara Direktur PT Hanzicha Golden Propertindo, Wagiman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bertanggungjawab atas persoalan perbaikan infrastruktur jalan setempat. Dia meminta Muspika Margorejo untuk memfasilitasi pertemuan pengembang dengan warga.
“Kami minta difasilitasi dari Muspika harus hadir, kalau tidak dihadiri maka akan mentah lagi tidak ada titik temu. Pertemuan rencananya antara 1 – 2 hari lagi. Intinya kami siap untuk perbaikan jalan, komitmen pasti kita benahi,” ujarnya.
Akibat penutupan akses ke lokasi dengan portal itu, pekerjaan pembangunan pengembangan perumahan terganggu. Adapun penutupan sudah ada dua minggu. Serta ada 100 orang lebih pekerja yang terdampak.
Sementara hari ini stakeholder terkait, mulai Disperkim, Satpol PP, Muspika Margorejo, pengembang datang ke lokasi bermaksud untuk membuka portal itu terpaksa tertunda. Portal baru bisa dibuka setelah ada kesepakatan antara pengembang dengan warga.