Siswi SD di Kabupaten Demak ini Jadi Korban Pencabulan Oleh Tetangganya Sendiri

Pelaku pencabulan anak dibawah umur

SAMIN-NEWS.com, DEMAK – Siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di Kabupaten Demak ini jadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Setelah mengalami tindakan asusila, siswi tersebut lapor ke ibunya.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku tindakan asusila MA (60) usai melakukan perbuatan pencabulan pada anak dibawah umur.

“Kami berhasil menangkap MA usai melakukan tindakan asusila pada anak dibawah umur,” jelasnya.

Atas kejadian yang menimpa anaknya, pihak orang tua tidak terima yang kemudian langsung melaporkan ke Polres Demak untuk segera ditindaklanjuti. Kebetulan pelakunya merupakan tetangga korban.

“Mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian langsung melaporkannya ke Polres Demak, agar dapat segera diproses,” ungkapnya.

AKP Winardi menjelaskan awal mula kejadian pencabulan tersebut sudah dilakukan oleh MA semenjak NFA anak dibawah umur atau korban saat masih duduk di kelas 2 SD.

“Tindakan asusila kepada korban, sudah dilakukan sejak korban masih duduk dikelas 2 sekolah dasar,” bebernya.

Diketahui, MA melakukan aksi tidak terpujinya pada saat korban ditinggal oleh orang tuanya yang saat itu tidak berada di rumah. Korban mendapat pelecehan seksual semenjak umur 8 tahun.

“Pertama kali melakukan aksi diawali pada bulan Maret 2020. MA saat itu sering mengajak nonton film porno dan juga memegang kelamin korban,” tandasnya.

Awal mula terungkapnya kasus itu, lanjut AKP Winardi, di hari Senin (16/1/2023) pukul 09.00 Wib. Kala itu korban sedang ditinggal ibunya pergi belanja dan sendirian dirumah. Tiba-tiba MA berada di depan rumah korban.

“Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan saat orang tuanya sedang pergi,” jelasnya.

“Mengetahui hal itu kemudian korban lari keluar rumah lewat pintu belakang dan ketakutan. Setelah itu korban minta tolong ke penjual sayur di sekitar rumahnya,” kata dia.

Kini kasus pencabulan anak dibawah umur itu sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak. Pelaku di kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Pasal itu berisi tentang Perlindungan Anak menjadi UU Atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 31 Januari 2023
Foto: Sekretaris PMI Kudus Imam Santoso Next post PMI Kudus Anggarkan Rp 200 Juta Untuk Program Penanganan Stunting di 2023

Tinggalkan Balasan

Social profiles