Bawaslu Demak Lakukan Pembinaan Untuk Aparatur Panwascam

SAMIN-NEWS.com, DEMAK – Bawaslu Demak telah melaksanakan pembinaan untuk aparatur Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan memberikan fasilitas di tengah pengawasan tahapan mutarlih dan verifikasi faktual syarat dukungan DPD, pada Rabu (8/3/2023).

Penguatan kapasitas yang diikuti oleh kepala sekretariat panwascam, tenaga teknik dan ketua ketua panwascam itu menekankan pentingnya netralitas aparatur negara teruntuk yang berada di jajaran penyelenggara.

Dihadapan jajaran lainnya, Ketua Bawaslu Demak Khoirul mengingatkan beratnya sanksi pelanggaran netralitas untuk pihak terkait yang dilarang sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

“Untuk ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun. Dendanya capai Rp 12 juta rupiah. Tertuang dalam pasal 494 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pastikan nama anda tidak masuk dalam daftar dukungan DPD,” ujarnya.

Lebih lanjut, hal itu dilakukan demi upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana terjadi di Demak pada pilkada 2020, sehingga agar tidak terulang kembali pada pemilu serentak 2024 yang akan datang.

“Abdi negara itu harus selalu membantu melayani masyarakat yang sesuai kapasitasnya secara adil, dan harus bebas dari intervensi semua golongan atau partai politik,” terangnya.

Bilamana ada yang berpihak maka tugas pokok pelayanannya pasti timpang yang berakibat rusaknya tata pemerintahan di lingkungan sekitarnya. Untuk itu, Bawaslu Demak juga mengundang Kepala BKPP Kabupaten Demak Herminingsih.

Foto: Ketua Bawaslu Demak Khoirul Sholeh saat berfoto bersama jajaran lainnya
Foto: Ketua Bawaslu Demak Khoirul Sholeh saat berfoto bersama jajaran lainnya

“Hal itu agar lebih menguatkan netralitas para panwascam dan lainnya. Ia menjelaskan bagaimana ASN menerapkan asas netralitasnya dalam menjalani tugas,” ungkapnya.

“Seluruh ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada atau untuk kepentingan siapapun,”sambungnya.

Pihaknya juga menghadirkan Bakesbangpol yang memberikan paparan point-point kewajiban pemerintah dalam menfasilitasi setiap kegiatan pemilu. Agar para ASN tidak terjebak dalam keberpihakan dalam memfasilitasi pemilu.

Foto: Kepala Dinnakerind Demak Agus Kriyanto Previous post 30 IKM di Demak Diberikan Fasilitas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jateng
Next post Jalan Terjal Menuju Pemilu 2024, Oleh : Pudjo Rahayu Risan

Tinggalkan Balasan

Social profiles