Cerita Warga Pundenrejo Tayu Tanahnya Dikuasai PT LPI

Sutoyo (40) bersama warga Pundenrejo lainnya menolak perpanjangan izin HGB PT LPI di BPN Pati, Selasa (21/3/2023)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sutoyo (40) warga Pundenrejo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mengadu bahwa lahan yang sebelumnya digarap, tetapi kini sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan. Tak hanya dia, ratusan warga lainnya juga bernasib sama karena tanah tersebut dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).

Berdasarkan penuturannya, tanah dengan luas sekitar 7 hektar tersebut telah digarap petani, warga Pundenrejo 20 tahun lalu. Akan tetapi sejak 5 tahun ke belakang ini, petani terpaksa gigit jari tanah yang dikelolanya dicaplok perusahaan.

“Lima tahun sudah tidak digarap petani. Diambil alih lagi. Padahal lahan ini sudah digarap petani sekitar 20 tahun lalu,” katanya, Selasa (21/3/2023) di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.

Tanah tersebut dikuasai PT LPI dengan perizinan HGB akan berakhir tahun 2024 nanti. Dalam pengelolaannya tersebut perusahaan tidak menggunakan sebagaimana mestinya, namun digunakan untuk tanam tebu keperluan perusahaan.

“Kurang lebih tanah yang digarap oleh petani ada 7 hektar di Desa Pundenrejo yang digarap oleh 150 petani. Lahan ini terancam nggak bisa digarap petani jika diperpanjang (HGB) oleh PT LPI,” jelasnya.

Menurutnya, tanah yang digarap petani setempat kemudian dikuasai PT LPI merupakan eigendom yaitu tanah peninggalan Belanda yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat.

Bahkan, tanah yang dikuasai PT LPI melalui HGB tersebut memaksa dirinya bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Di samping itu, dia mengaku merasakan trauma cukup memilukan, lantaran tanamannya pernah dibabat habis oleh perusahaan.

“Saat ini saya kerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Dulunya pernah ditanami warga terus dibabat oleh pihak LPI. Jadi kami berharap kalau diperjuangkan bisa digarap masyarakat lagi,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, dia bersama sekitar 100 lebih petani Pundenrejo yang didampingi LBH Semarang mengunjungi Kantor BPN Pati untuk mengajukan surat permohonan keberatan kepada PT LPI melalui BPN untuk tidak memberi izin perpanjangan HGB.

Tokoh Masyarakat Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Supriyadi saat membacakan hasil audiensi di BPN Pati Previous post 4 Poin Tuntutan Warga Pundenrejo Soal Lahan yang Dikuasai PT LPI, Ini Isinya
Next post Polresta Pati segera Hadirkan Mobil SIM Keliling di MPP

Tinggalkan Balasan

Social profiles