Dalam Satu Bulan, Polres Kudus Ungkap Sebelas Kasus Pidana

Foto: Konferensi pers Polres Kudus

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Polres Kudus berhasil berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana dalam satu bulan pada periode bulan Februari hingga Maret saat ini. Total ada sebelas kasus yang diungkap oleh pihak kepolisian, Selasa (14/3/2023).

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, bahwa pada bulan Februari ke Maret pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dan 16 tersangka yang berhasil diamankan.

“Adapun 11 kasus pidana dalam satu bulan rinciannya ialah, kasus judi kita melakukan penangkapan 5 perkara, curanmor 1 perkara, pencurian hp berhasil mengungkap 3 perkara, uang pencurian pasar 1 perkara, dan penggelapan 1 perkara,” jelasnya kepada Samin News.

Lebih lanjut, terkait kasus 303 atau perjudian pihaknya berhasil mengungkap kasus judi dan togel. Sedangkan untuk Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sedang dalam proses pengembangan.

Diketahui akhir-akhir ini banyak kejadian curanmor, maka AKBP Dydit Dwi Susanto mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meletakkan motornya dimanapun berada.

Kemudian untuk pencurian Gadget berawal dari pihak kepolisian menggelar Jumat curhat dengan masyarakat wilayah Kecamatan Mejobo. Lalu saat itu, ada banyak sopir truk bercerita yang bercerita barang miliknya hilang saat sedang istirahat.

“Ada sopir truk yang sedang beristirahat di sepanjang Jalan Mejobo dan pom bensin mengeluh kehilangan Gadget miliknya kepada kami. Kemudian mengetahui hal itu kami berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Setelah penyelidikan dalam kurun satu Minggu kita berhasil mengungkap pelakunya. Modusnya dengan menggunakan tongkat narsis lalu diberi perekat. Saat sopir terlelap disitulah pencurian beraksi yang dimana saat mengambil Gadget menggunakan alat bantu tersebut,” sambungnya.

Sementara untuk kasus dipasar pelakunya adalah ibu-ibu yang mengambil momen lengah para pedagang pasar. Disaat lengah disitulah ibu-ibu tersebut beraksi.

“Untuk pasar dilakukan oleh ibu-ibu. Kemudian ibu tersebut lihat ada yang lalai atau lengah pedagang pasar. Kemudian diambil barang berharga milik korban,” tuturnya.

Selain itu untuk kasus penggelapan, modusnya berawal dari pelaku melalui sosial medianya hendak membeli motor yang dijual korban (Amir Hamzah) dengan sistem cod. Kemudian korban datang.

“Kemudian korban dan pelaku melakukan COD. Lalu dengan bujuk rayu (tersangka) berusaha melihat STNK maupun BPKB. Yang beralasan surat itu akan ditunjukkan keluarganya dan menaiki motornya,” tandasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 13 Maret 2023
Foto: Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus Salma Munawaroh Next post Madrasah di Kudus Terdaftar Kurikulum Merdeka P5 dan P2RA Capai 93 Persen di 2023

Tinggalkan Balasan

Social profiles