Diduga Korupsi Senilai Rp 747 juta, Kades Surodadi Kabupaten Demak Ditangkap Kepolisian

Foto: Konferensi pers Polres Demak terkait Eks Kades Surodadi yang diduga korupsi (istimewa)

SAMIN-NEWS.com, DEMAK – Korupsi senilai Rp 747 juta yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Surodadi Kecamatan Sayung Abdul Wahid, akhirnya ditangkap pihak Polres Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, Abdul Wahid yang merupakan eks kades di Desa Surodadi tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak mengenai kasus dugaan korupsi.

“Ia diduga korupsi keuangan desa senilai Rp. 747 juta dan diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2021,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia diduga melakukan korupsi pada uang desa APBDes itu untuk kepentingan pribadinya dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan BPD maupun perangkat desa.

“Tersangka menyuruh bendahara desa untuk mengambil uang APBDes yang berada di rekening kas desa,” ungkapnya.

Semula uang itu akan diserahkan oleh bendahara ke pihak pelaksana kegiatan. Namun, diminta tersangka dengan alasan akan melaksanakan kegiatan sendiri. Setelah menerima, ada kegiatan yang tidak dilakukan.

“Seusai tersangka menerima uang itu, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan olehnya,” tandasnya.

Lalu Warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak setelah mengetahui adanya korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka. Atas laporan itu Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pemeriksaan dan pengumpulan dokumen.

“Kemudian kami melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021,” imbuhnya.

“Usai dilakukan pemeriksaan, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 747 juta atas tindakannya itu,” sambungnya.

Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan.

Mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Korupsi, Kades Surodadi, Kabupaten Demak, Rp 747 juta, Satreskrim Polres Demak, Abdul Wahid, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, APBDes, BPD, kegiatan pribadi, bendahara desa, pengaduan warga, Unit Tipidkor, kerugian negara, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal Jo Pasal 18, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, UU No 20 Tahun 2001, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Foto: Kabid Promosi dan Pemasaran Ardhito Prabowo dan Sub Koordinator Atraksi Wisata dan Hiburan Masluroh (istimewa) Previous post Meriahkan Bulan Maret 2023, Pemkab Demak Gelar Kirab Budaya
Foto: Para personel Berswara yang akan tampil di Surakarta Next post Bawakan Sembilan Karya, Grup Musik Asal Kudus ini Siap Tampil di Surakarta

Tinggalkan Balasan

Social profiles