SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak 13 titik jalan rusak di Kabupaten Pati diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) ke pemerintah pusat. Sehingga nantinya pusat yang akan melakukan perbaikan jalan.
Plt Bina Marga DPUTR Pati Hasto Utomo mengatakan bahwa usulan ini merupakan instruksi dari presiden Joko Widodo mengenai perbaikan jalan di daerah. Dan pihaknya sudah menindaklanjutinya melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng – DIY.
“Kami usulkan 13 titik jalan rusak, kurang lebih membutuhkan Rp 67 miliar. Bersama dengan tim kami juga sudah ke Balai Jalan Nasional,” kata Hasto saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, dari belasan kerusakan jalan di daerah yang diusulkan pada Februari kemarin tersebut belum tentu disetujui semua oleh pusat. Akan tetapi, pihaknya sudah berupaya menjelaskan berikut dengan mengirim gambar foto jalan rusak ke pusat.
Jika usulan ini disetujui, artinya nanti perbaikan jalan dilakukan oleh pusat. Anggaran juga dari atas, daerah menerima hasilnya. Melalui program ini bisa terkurangi beban pemerintah daerah mengingat kerusakan jalan yang terjadi cukup panjang.
“Daerah hanya menerima jadinya, program serupa itu seperti yang pernah di jalan Jakenan-Winong. Mudah-mudahan ini bisa direalisasikan karena kebutuhan sangat banyak. Jalan kabupaten sepanjang 1.256 km. Sementara dari jumlah itu, 22 persen jalannya mengalami kerusakan,” terangnya.
Lantaran jalan kabupaten yang cukup panjang tersebut, cukup sulit dilakukan semuanya oleh daerah. Padahal, menurut Hasto tiap untuk membangun 1 km yang bagus membutuhkan Rp 2 miliar. Sedangkan dia memperkirakan jalan kabupaten yang rusak sepanjang 300 km. Bahkan bisa lebih dari perkiraan.
“Dari perkiraan kerusakan jalan tersebut, di tahun 2023 ini kami hanya menerima kucuran anggaran Rp 60 miliar. Kebutuhannya sangat besar,” Hasto melanjutkan.
Sementara 13 titik jalan yang diusulkan itu, antaranya Jaken Batangan, Jaken Jakenan, Jaken batas Blora, Gabus Winong, Gabus Tambakromo, Pati Gabus, Sukolilo Prawoto, Kayen Beketel, Pati Tlogowungu, Pati Gembong, Karangrejo Kuniran, Dukuhseti batas Jepara, Winong Jakenan.