Gelaran Musrenbang, Diharapkan Stakeholder di Kudus Sampaikan Aspirasinya

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Gelaran Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) bertempat di Pendopo Kantor Bupati, diharapkan para stakeholder di Kudus dapat menyampaikan aspirasinya tentang keluhan yang dialami di wilayahnya, Selasa (21/3/2023).

Dalam acara itu juga dihadiri oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Komunitas Disabilitas Kudus (FKDK), Anggota DPRD Kudus, Pimpinan OPD, Organisasi Masyarakat, Kepala Desa, dan Camat se-Kabupaten Kudus.

Bupati Kudus Hartopo menjelaskan bahwa, gelaran Musrenbang ini bisa sebagai wadah aspirasi para stakeholder yang memiliki perananan penting. Serta untuk dasar dalam pembuatan rencana kerja di Kudus.

“Saat ini banyak usulan yang luar biasa, dari desa, kecamatan, dan lainnya. Kalau itu semua diakomodir bisa mencapai triliunan. Padahal untuk kemampuan keuangan di Kudus jauh beda sebelum Covid-19,” katanya.

Jika sebelum Covid-19 Dana Alokasi Keuangan (DAU) Kabupaten Kudus dapat mencapai Rp 851 milliar yang bersama dana perimbangan dari pemerintah pusat. Saat itu, era Covid-19 hanya mendapat kurang lebih Rp 700 milliar.

“Tentunya dari Rp 851 milliar ke Rp 700 milliar, sangat berkurang sebanyak Rp 100 milliar lebih. Dan untuk Dana Bagi Hasil di Kudus ini termasuk PAD-nya juga sangat minim sekali,” ungkapnya kepada Samin News.

“Adanya DBHCHT walaupun ini naik signifikan tapi peruntukannya tetap berpacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125. Dan beda diaturnya dengan kemarin yakni PMK No 7 tahun 2020,” tambahnya.

Hartopo menambahkan, saat ini pemerintah sedang melakukan bantuan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Maka dari itu usulan melalui reses maupun langsung tentunya ini perlu ada kajian yang mendalam dan memilih mana yang skala prioritas. Semua usulan harus dilihat dengan benar mana yang masuk skala prioritas. Kalau kita lihat usulan masyarakat mencapai 1260 usulan. Jika ditotal hingga triliunan, dari 3313 usulan,” ujarnya.

Sementara itu Sekda Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan, terkait gelaran Musrenbang RKPD ini adapun beberapa dasar pelaksaannya yang mengacu pada Undang-undang No 25 Tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Kedua UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Ketiga Permendagri No 86 tahun 2017 tentang tata cara Evaluasi Rancangan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD dan RKPD

Keempat, SE Bupati Kudus 30 Desember 2022 No 050/5906/27.00/2022 perihal pedoman penyusunan RKPD Kabupaten Kudus Tahun 2024.

“Kegiatan ini untuk memberikan masukan dalam rangka menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten Kudus tahun 2023 berdasarkan rancangan renja perangkat daerah Hasil forum perangkat daerah,” tuturnya.

Foto: Musrenbang yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus
Foto: Musrenbang yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus

“Mungkin yang sudah selalu usul tapi belum dapat semoga tahun 2024 bisa diakomodir. Karena kami memahami yang usul banyak tapi anggaran sedikit yang dialihkan ke kesehatan,” pungkasnya.

Previous post DPRD Provinsi Jawa Tengah Ikut Kegiatan Bakesbangpol Kudus, Bantu Perkuat Nilai Pancasila
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Bambang Gunawan Next post Kantor Pertanahan Kudus Siap Menyisir Bidang Tanah yang Belum Terpetakan

Tinggalkan Balasan

Social profiles