SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Dalam kunjungannya di Kantor KPU Kudus, anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dari pihak KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan sosialisasi dapil kursi, pada Selasa (28/3/2023).
Diketahui kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor KPU Kudus yang juga dihadiri oleh perwakilan komisioner KPU se-Karesidenan Pati dan juga turut dihadiri oleh perwakilan ormas, serta instansi terkait.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jateng Putnawati menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi dapil kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di sejumlah titik di Jawa Tengah.
“Kami saat ini telah melakukan kegiatan sosialisasi terkait dapil kursi di enam titik pertama yakni, Boyolali, Kendal, Kudus, Banjarnegara, Tegal dan Magelang,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar masyarakat juga paham dan mengerti terkait daerah pemilihan. Sebab hal itu penting dari unsur kepemiluan, sehingga harus di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
“Tentunya daerah pemilihan ini wilayah teritorial parpol dan pemilu atau juga menjadi dasar parpol untuk menyusun bakal calon anggota legislatifnya di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Selain itu daerah pemilihan yang mewakili partai politik dengan yang diwakili yakni pemilih ini sangat penting di sosialisasikan ke masyarakat. Agar yang dipilih dan pemilih mengerti dari rekam jejak hingga menduduki di kursi parlemen.
“Dan tentunya juga dapat melaksanakan janji kampanye ketika sudah menduduki kursi parlemen,” bebernya.
Lebih lanjut, untuk DPR RI berdasarkan Undang-undang 7 No Tahun 2017 dan PKPU, sebanyak 77 kursi tersebar di 10 daerah pemilihan dan DPRD provinsi ada 120 kursi yang tersebar di 13 daerah pemilihan.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jawa Tengah M Taufiqurrahman menambahkan, saat ini pihaknya sudah melaksanakan penyelenggaraan Pemilu ditingkat kecamatan yang sudah terbentuk PPK dan PPS
“Saat ini ada penyelenggara kami juga yakni Pantarlih yang sudah melakukan coklit,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kudus.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, saat ini dapil di Kabupaten Kudus sudah melakukan sosialisasi draft penentuan dapil, dan sudah melaksanakan pengiriman ke KPU RI. Sehingga tidak ada perubahan di tahun 2019 dan tahun 2024.
“Tak ada perubahan dari pemilu sebelumnya, untuk alokasi kursi DPRD Kudus tetap 45 kursi dan ada empat dapil. Pertama, Dapil I Kecamatan Kota dan Jati, Dapil II Gebog dan Kaliwungu, Dapil III Jekulo dan Dawe, dan terakhir Dapil IV Undaan, Mejobo dan Bae,” pungkasnya.