SAMIN-NEWS.com, PATI – HS (47) warga Desa Angkatan Kidul, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati dipergoki maling 2 sak gabah yang masih berada di lingkungan area persawahan. Atas perbuatannya itu, HS harus mempertanggungjawabkan kepada pihak berwajib.
HS maling gabah tersebut di area persawahan Desa Jatimulyo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati Rabu, 29 Maret kemarin. Saking nekatnya, dia melancarkan aksinya di waktu siang bolong sekitar pukul 11.45 WIB.
Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengatakan, gabah yang dicuri itu merupakan milik S (60) warga Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Pati. Saat itu gabah hasil tebasan S dibawa ke pinggir jalan untuk memudahkan saat diangkut.
“S saat itu diketahui sedang menebas gabah milik petani di Jatimulyo. Ada 25 sak gabah yang ditebas kemudian dipinggirkan di tepi jalan Juwana-Wedarijaksa, ada 2 gabah yang dicuri masing-masing dengan berat 62 kg,” katanya s, Kamis (30/3/2023).
Setelah berada di pinggir jalan kemudian ditinggalkan, lanjut Suntoro bahwa S diberi tahu petani lain bahwa gabahnya diangkut dalam mobil suzuki ertiga oleh orang tak dikenal.
Mengetahui kejadian itu, kemudian para petani setempat mengejar dan menghentikan mobil. Benar adanya bahwa di dalam mobil didapat gabah hasil curian.
“Petani yang lainnya kemudian menghentikan laju mobil pencuri. Di dalam bagasi mobil ditemukan 2 sak gabah basah. Kemudian pelaku beserta gabah curian diamankan untuk diproses kepolisian,” Suntoro menjelaskan.
“Mendapati laporan itu kemudian jajaran Polsek Wedarijaksa mendatangi lokasi untuk olah TKP. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 750 ribu, dan prosesnya ini masih terus kita lanjutkan,” pungkasnya.