SAMIN-NEWS.com, PATI – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Pati tahun 2023 hingga minggu pertama bulan Maret mencapai 20,66 persen. Hal ini berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Pati Zabidi mengatakan, 9 jenis pajak yang dikelola di bidangnya di antaranya ada yang hampir mencapai setengah persennya dari yang ditetapkan yaitu pajak reklame dan air tanah.
“Realisasi 9 jenis pajak daerah yang kami kelola hingga 7 Maret, pertama pajak reklame 44,81 persen, pajak air tanah 41,36 persen,” kata Zabidi, Senin (13/3/2023).
Selanjutnya realisasi penerimaan dari jenis pajak parkir sebesar 24,78 persen, pajak restoran 20,92 persen, pajak penerangan jalan sebesar 19,63 persen, pajak hotel mencapai 18,81 persen, pajak hiburan 14,94 persen, pajak Minerba 6,85 persen, pajak sarang burung walet 5,42 persen.
Dia memaparkan dari 9 jenis pajak daerah tersebut, rata-rata sudah mencapai 20,66 persen. Meski realisasi penerimaan belum optimal, pihaknya menjelaskan akan memenuhi target yang ditetapkan pada laporan triwulan ketiga nanti.
“Realisasi penerimaan laporan nanti di triwulan ketiga kita berupaya maksimal. Rata-rata sudah mencapai 20,66 persen. Dan masih ada cukup waktu sampai penyampaian pelaporan. InsyaAllah nanti memenuhi semuanya,” jelasnya.
“Adapun target pendapatan pajak senilai Rp 1,2 Miliar (tahun 2023) itu terealisasi sebesar Rp 543.059.788 secara keseluruhan,” pungkasnya.