SAMIN-NEWS.com, PATI – PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru memilih untuk tidak berkomentar mengenai persoalan perpanjangan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
HGB PT LPI tersebut akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Sementara masyarakat Pundenrejo menolak adanya perpanjangan HGB PT LPI. Seperti yang dilakukan sebelumnya pada 21 Maret kemarin, masyarakat mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati dengan maksud memberikan surat keberatan.
Akan tetapi saat dimintai keterangan awak media, pihak perusahaan bungkam tidak memberikan keterangan detail seputar keberatan masyarakat Pundenrejo, juga tak memberikan keterangan terhadap rencana perpanjang HGB.
“Mohon maaf pimpinan saat ini sedang rapat, tidak bisa menemui. Tetapi saya diberi pesan, mengenai hal itu (perpanjangan HGB) tidak berkomentar apa-apa, termasuk soal keberatan masyarakat Pundenrejo,” kata Sutrisno Kepala keamanan PT LPI PG Pakis, Kamis (30/3/2023).
Sementara sebelumnya sekitar 100-an lebih petani Pundenrejo rombongan ke BPN Pati yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang untuk mendorong stakeholder terkait tidak memberi perpanjangan izin. Lantaran HGB tersebut Tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pemegang izin.
Perwakilan LBH Semarang, Fajar M Andhika mengatakan, tanah seluas sekitar 7,3 hektar di Desa Pundenrejo tidak digunakan sesuai peraturan oleh pemegang izin.
“Sejak tahun 2000 PT LPI tidak menggunakan tanah HGB sebagaimana mestinya sesuai peraturan, PT LPI menggunakan tanah itu untuk tanam tebu. Sementara itu di saat yang sama warga Pundenrejo mengelola dan menguasai lahan itu,” jelasnya.
Andika mengatakan jika warga Pundenrejo berharap BPN selaku stakeholder di bawah mempunyai keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, karena secara faktual tanah HGB yang digunakan PT LPI tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dan masyarakat lebih membutuhkan itu.