SAMIN-NEWS.com, PATI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati menyusun standar pelayanan surat berkendara atau Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat utamanya untuk mendapatkan SIM.
Hadir dalam kesempatan ini, Kapolresta Pati, Kasatlantas, jajaran pimpinan Polresta, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga dari perwakilan akademisi untuk menyusun serta ditetapkan standar pelayanan SIM di Aula SAR Polresta Pati, Selasa (21/3/2023).
Kapolresta Pati melalui Baur SIM Bripka Hery Prayitno mengatakan, penyusunan standar pelayanan ini sebagai bagian dari upaya Polresta Pati untuk lebih meningkatkan pelayanan publik utamanya pelayanan SIM maupun SKCK.
“Penyusunan standar pelayanan ini atas dasar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Kemudian, menindaklanjuti atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomot 5 Tahub 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dan peraturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan penyusunan bersama lintas tokoh ini diharapkan tahun 2023 Polresta Pati dalam evaluasi Pelayanan Publik tahun ini mendapatkan nilai maksimal yaitu mendapatkan Pelayanan Prima.
Selain itu, agar ke depan pelayanan Polresta Pati bisa lebih bermanfaat dan menjawab tuntutan masyarakat yang terus berkembang sesuai perkembangan zaman.
Dan atas nama Kapolresta Pati mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak yang telah hadir beserta partisipasi dan masukan dalam acara penyusunan standar pelayanan SIM & SKCK Polresta Tahun baru 2023.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Polresta Pati akan membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jln Pati – Kudus. Yaitu dengan menghadirkan mobil SIM keliling di tempat pelayanan terpadu tersebut.
“Dalam waktu dekat di Mall Pelayanan Publik Kab Pati akan di stand by kan mobil SIM Keliling sambil menunggu Up Date Sistem dari Korlantas Polri,” tandasnya.