SAMIN-NEWS.com, PATI – Personel Polresta Pati mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari hasil operasi pekat. Polisi merazia ke sejumlah wilayah di Kabupaten Pati dan mendapati sedikitnya ada 72 botol miras dari warung-warung yang disita.
Sebanyak 72 botol minuman keras dari berbagai merek disita polisi saat operasi pekat Polresta Pati. Operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras ini kami temukan dari Kecamatan Batangan dan Jaken,” kata Humas Polresta Pati AKP Pujiati, Senin (27/3/2023).
Dia menyebut polisi akan terus melakukan operasi secara intens terlebih di bulan suci Ramadhan. Sehingga upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan serta kondusivitas masyarakat.
Lebih lanjut, Puji menyatakan bahwa operasi penyakit masyarakat terutama miras dan petasan gencar dilakukan dengan maksud untuk meminimalisir potensi tindak kejahatan selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Ini komitmen kami operasi pekat terutama miras dan petasan dalam rangka menjaga dan memelihara kondusivitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Dia menjelaskan selanjutnya bagi warga yang kedapatan menjual miras dilakukan pemeriksaan dan diproses penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Di mana nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pati.
Adapun sebanyak 72 botol tersebut terdiri berbagai jenis antara lain 5 botol Beras Kencur, 21 botol Anggur Merah, 36 botol Arak, 10 botol Kawa-kawa dengan ladar alkohol lebih dari 5%. Hal tersebut sesuai Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 22 tahun 2002 tentang minuman keras.