SAMIN-NEWS.com, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mendapati salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Margorejo yang masih ngeyel beroperasi di bulan suci Ramadhan. Padahal Pemerintah Kabupaten Pati telah memberikan edaran agar tempat hiburan tutup.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiono mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan anggotanya Kamis (30/3) malam, melakukan monitoring ke sejumlah wilayah untuk memastikan tempat hiburan malam tertib pada aturan. Tetapi justru sebaliknya masih ada yang nekat beroperasi.
“Hal ini kami lakukan menindaklanjuti surat edaran Pj Bupati Pati perihal penutupan tempat karaoke selama bulan Ramadhan. Sasarannya yaitu tempat hiburan di wilayah Kecamatan Pati, Gabus dan Margorejo,” kata Sugiono, Jumat (31/3/2023).
Pada awalnya tim bergerak ke wilayah Kecamatan Gabus, di sini petugas menuju ke lokasi yang ditentukan. Namun petugas segera pindah lantaran tempat karaoke tersebut dalam keadaan tutup.
Selanjutnya, tim bergerak ke tempat hiburan di wilayah Kecamatan Margorejo dan petugas menemukan tempat hiburan malam Hotel MJ yang beroperasi.
Sugiono menjelaskan bahwa di lokasi yang dimaksud terdapat kasir, OB, 10 pemandu lagu dan 9 pengunjung serta ditemukan minuman keras (Miras) dengan kadar alkohol di atas 5 persen sebanyak 5 botol berbagai merk,” ungkapnya.
“Selanjutnya bagi pengelola kami lakukan pembinaan dan memberikan peringatan untuk menghentikan operasional tempat karaokenya selama bulan Ramadhan sesuai surat edaran Pj Bupati Pati dan apabila masih dilanggar di kemudian hari akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Adapun miras yang ditemukan tersebut, kemudian diamankan petugas ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.