Ambigu Terkait Larangan Buka Puasa Bersama ?, Oleh : Pudjo Rahayu Risan

SAMIN-NEWS.com, Di Group WA, muncul komentar sekaligus pertanyaan. Baru direncanakan minggu kedua akan dilaksanakan buka bersama (Bukber), muncul Surat dari pemerintah pusat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

Surat dengan Kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023, Sifat : Rahasia, Perihal : Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ditujukan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Isi surat tersebut, pertama penanganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemic menuju endemic, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ada beberapa poin yang bisa dikritisi dan potensi menimbulkan ambigu.

Pertama, surat tersebut jelas bersifat Rahasia, ternyata menjadi konsumsi publik. Maka muncul spekulasi di khalayak ramai, apalagi para netizen dengan cepat berselancar didunia maya. Menggambarkan bahwa tidak ada artinya surat yang bersifat rahasia terjaga kerahasiaannya. Kenapa tidak dipilih diksi surat bersifat segera, karena dibuat tanggal 21 Maret 2023 berlaku mulai tanggal 23 Maret 2023. Atau surat bersifat penting mengingat fenomena sekarang ini pamer kekayaan dan harta dikalangan pejabat dan ASN lagi marak jadi perbincangan. Jadi sorotan.

Kedua, bermunculan persepsi Publik dengan cepat menanggapi surat tersebut. Kedepan tidak ada salahnya proses pembuat surat yang dikeluarkan dari Istana perlu ahli Bahasa dengan harapan tidak ambigu. Karena pesan yang tersurat dan tersirat sifatnya nasional. Surat itu untuk siapa, apalagi sampai kepada kepala daerah yang dipersepsikan oleh publik juga ditujukan kepada khalayak ramai.

Ketiga, perlu kejelasan bahwa arahan Presiden ditujukan kepada pejabat baik TNI, Polri termasuk semua ASN, baik pusat maupun daerah. Untuk kejelasan dengan harapan menghentikan polemik, sampai-sampai Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas dan Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan ke publik bahwa arahan tersebut ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan. Bukan kepada khalayak ramai.

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (23/03/2023). Pramono Anung mengatakan, yang kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Menseskab menambahkan, ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, kata Pram sapaan Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

“Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Intinya bukan untuk masyarakat umum, maka masyarakat umum diperbolehkan menyelenggarakan buka puasa bersama. Kalau narasi seperti menjadi jelas dan tidak ambigu. Larangan untuk pejabat (penyelenggaran negara) dan ASN bukan untuk masyarakat umum.

Kenapa Muncul Larangan ?

Baik langsung atau tidak langsung dan baik diakui atau tidak, larangan tersebut memiliki benang merah dengan peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak terhadap anak dibawah umur yang menghebohkan. Disinilah sekarang era media sosial begitu cepat, responsive dan mampu membentuk pendapat umum secara massal.

Dengan cepat si pelaku tindak tanduknya viral begaya hidup hedon menampilkan motor gede dan mobil mewah. Tidak berhenti disini, kekayaan orang tuanya yang ‘hanya’ esselon 3 di Direktorat Jendral Pajak dikuliti ternyata tidak sesuai antara profil pendapatan sah dengan harta yang dimiliki. Bola salju menggelinding, effek domino bergulir merembet ke semua pejabat yang memamerkan gaya hidup hedonisme termasuk anak, istri dan keluarganya. Termasuk pejabat ‘hanya’ esselon 4 di lingkungan Sekretariat Negara dicopot jabatannya karena gaya hidup sang isteri dianggap tidak pantas sebagai istri ASN.

Buka Puasa Bersama dan Halal Bihalal merupakan tradisi.

Fenomena buka puasa dan halal bihalal merupakan tradisi turun temurun yang sudah membudaya. Tidak terbatas pada kaum muslim tetapi sudah lintas agama termasuk orang yang tidak berpuasa sekalipun boleh jadi lazim ikut buka puasa bersama dan halal bihalal. Apalagi halal bihalal bermakna maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang, ini merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia yang sudah menjadi tradisi.

Dengan demikian pelaksanaan buka puasa bersama dan halal bihalal sudah tradisi yang dilaksanakan dalam bulan Ramadan untuk buka puasa bersama dan halal bihalal di bulan Syawal, yang notabene momentum setahun sekali. Mengandung makna, halal bihalal merupakan sebuah media untuk mengembalikan kekusutan hubungan persaudaraan dengan saling memaafkan pada saat dan atau setelah hari raya Idul Fitri.

Sejatinya agak sulit ketika menghilangkan atau mengurangi ketradisian seperti buka puasa bersama dan termasuk nantinya melaksanakan halal bihalal. Bicara tradisi, boleh jadi sangat mahal membutuhkan biaya yang tidak kecil. Tetapi Tindakan atau kegiatan yang sudah mentradisi tetap lazim dilakukan. Inilah salah satu pertimbangan untuk menata pola hidup sederhana, sesuai arahan Presiden Jokowi.

Kebijakan yang diambil ketika melarang para pejabat termasuk ASN untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama, apakah bijak sekaligus menjaga konsistensi perlu ditindak lanjuti dengan melarang open house bagi pejabat ketika melaksanakan halal bihalal.

Memang baik buka puasa bersama maupun open house halal bihalal yang selama ini lazim dilakukan oleh pejabat dan ASN dikantor masing-masing, secara kalkulasi ekonomi perlu biaya yang tidak sedikit. Pada satu sisi ada positifnya melarang buka puasa bersama termasuk open house halal bihalal dikaitkan dengan pemborosan dimana ada kecenderungan patut diduga sumber dana bukan dari pribadi tetap bersumber dari dana dinas.

Fenomena ini bisa berimplikasi pemborosan kekuangan negara. Lebih parah lagi kalau tidak teranggarkan dalam perencanaan kegiatan, berpotensi merugikan keuangan negara.

Seandainya larangan buka puasa bersama nantinya juga diberlakukan melarang open house halal bihalal, dikalangan pejabat dan ASN hendak konsep surat yang dikeluarkan pihak istana betul-betul melibatkan ahli bahasa paling tidak yang paham tata Bahasa Indonesia yang baik dan benar tanpa multitafsir dengan harapan tidak ambigu yang berpotensi menjadi gaduh. (Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik)

Ranting Nahdlatul Ulama Desa Jimbaran menggelar Pasar Murah di Balaidesa Jimbaran, Sabtu (1/4/2023) Previous post Ranting NU Jimbaran Gelar Pasar Murah
Next post 147 ASN Disdikpora Kudus Terima SK Kenaikan Pangkat

Tinggalkan Balasan

Social profiles