SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Tulus Budiharjo mengatakan bahwa reklamasi wajib dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan galian. Karena hal itu diatur sesuai dengan perizinannya.
Menurutnya, tambang galian harus sesuai dengan dokumen perizinan. Pasalnya tambang berdampak pada lingkungan, baik lingkungan hidup maupun masyarakat di sekitar tambang.
“Dalam izin pertambangan yang menjadi kewajiban adalah jaminan reklamasi ketika selesai melakukan aktivitasnya,” kata Tulus saat menerima Warga Perduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati, kemarin.
Akan tetapi soal bagaimana secara teknis itu pihaknya tidak tahu pasti. Hanya saja yang jelas ini menjadi syarat izin tambang harus ada jaminan reklamasi pasca penambangan.
Sementara Ketua Wali-SHL Sutrisno menyatakan bahwa aktivitas tambang di wilayah Pegunungan Kendeng cukup banyak dengan jumlah yang cukup banyak. Berdasarkan informasi yang diterimanya di sepanjang Prawoto Sukolilo ada puluhan tambang, sementara hanya 1 yang berizin.
Sutrisno menyebut sesuai regulasi, diatur bahwa penambang harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP OP). Dan di dalamnya dijelaskan ada kewajiban penambang berkewajiban melakukan reklamasi.
“Dalam regulasi tersebut mengatur bahwa pihak penambang mempunyai kewajiban memberikan jaminan reklamasi pasca tambang selesai. Tapi dari dulu kami lihat reklamasi tidak pernah dijalankan oleh pemilik tambang,” jelasnya.