SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Justisia Kudus memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi sekolah di MTs NU Nahdlatul Athfal Puyoh Dawe Kudus. Hal itu sesuai dengan programnya yakni mengepakan sayap menjadikan masyarakat melek akan hukum di Indonesia.
Tim Penyuluh Hukum LKBH Justisia Kudus Dr. Supriyadi menyampaikan, mengusung tema BPHN mengasuh, dalam kehadirannya di sekolah, ia berkeinginan untuk mencegah kriminalitas dan kenakalan anak dengan memahami nilai pancasila di kehidupan sehari-hari.
Hal ini tertuang dalam tindak lanjut Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 14 Maret 2023 dengan Nomor : PHN-5.04.05-02, perihal Penyelenggaraan ‘BPHN Mengasuh’.
Penyampaian materi hukum dan pancasila juga disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Hukum LKBH Justisia Kudus Dr. Supriyadi. Untuk materi yang disampaikan mencakup tentang informasi hukum dengan materi khusus hukum dan pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.
Selain itu, Dr. Supriyadi menambahkan, untuk informasi hukum yang berkaitan tentang tindak pelanggaran hukum biasanya dilakukan oleh anak, sanksi pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak, bagaimana cara membangun kesadaran hukum.
Sementara itu Kepala MTs NU Nahdlatul Athfal M. Ali Ghufron mengaku terbantu dan senang atas kehadiran Tim LKBH Justisia Kudus. Mengingat saat ini sedang marak kasus perundungan atau bullying di sekolah-sekolah.
“Semoga penyuluhan hukum ini nanti bermanfaat bagi siswa-siswi dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.