SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak 189 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati menerima remisi. Remisi ini diberikan bagi ratusan warga binaan dalam rangka Idul Fitri 1444 Hijriah. 1 napi di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-627.PK.05.04, Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS.638.PK.05.04, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS.646.PK.05.04 tahun 2023.
“Pemberian remisi bagi ratusan Napi Lapas Pati tersebut berdasarkan ketentuan dan diberikan bagi Napi yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Kalapas Pati, Febie Dwi Hartanto dalam keterangannya yang diterima Rabu (26/4/2023).
Sementara Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pati Eko Budi Raharjo menambahkan dari 189 napi yang memerintahkan remisi pada idul fitri kali ini, 1 di antaranya langsung bebas murni. Lantaran masa hukuman yang dijalani sudah hampir selesai.
“Jumlah narapidana di Lapas Pati sebanyak 303 orang. Sedangkan yang memperoleh Remisi Khusus I terdapat 188 orang, remisi khusus II (langsung bebas) ada 1 orang,” ujarnya.
Dia menjelaskan mayoritas napi memperoleh pengurangan masa hukuman 2 bulan sedangkan paling rendah selama 15 hari. Adapun kasus yang dihadapi para Napi tersebut beragam.
Dijelaskan bahwa remisi itu merupakan hak bagi napi yang menjalani hukuman. Selain itu, remisi diberikan sebagai wujud perbaikan pribadi napi dan mengikuti program di dalam Lapas, seperti pembekalan keterampilan maupun kegiatan keagamaan.