SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Sebanyak 27 Rukun Tetangga (RT) mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus bertempat di Desa Sunggingan Kecamatan Kota. Kegiatan tersebut digelar selama tiga hari, yakni pada Senin (15/5) hingga Rabu (17/5).
Kepala Desa Sunggingan Rikho Mahardika G mengatakan, bahwa kegiatan tersebut diikuti sebanyak 27 Ketua RT di Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota. Sedangkan untuk tujuannya sendirian yakni melakukan pendataan awal Regsosek 2022 kemarin.
“Kegiatan ini dilaksanakan karena masih terbatasnya data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk untuk menentukan target program pembangunan terkhusus untuk Kabupaten Kudus,” ungkapnya kepada Samin News, Selasa (16/5/2023).
Serta ditambah belum terlaksananya kontrol kualitas, ketepatan waktu dan pemutakhiran data tersebut. Kemudian hasil dari data tersebut akan dijadikan acuan untuk pemerintah setempat. Setelah itu harapannya untuk data di Kelurahan Sunggingan tidak ada masalah dan dapat tercover semua jangan sampai terlewat.
“Nantinya dari 27 anggota RT tersebut akan dibagi menjadi tiga sesi dihari terpisah, yang setiap harinya dihadiri oleh 9 RT dan dilakukan selama tiga hari,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus Rahmadi Agus Santosa menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti maksimal 12 orang, namun semua itu tergantung jumlah RT nya disetiap wilayah masing-masing.
“Jadi kalau misalkan ada 30 RT jadi pelaksanaannya tiga kali FKP. Hal itu agar para RT dan asisten fasilitator dapat fokus dan lebih efektif dalam memaparkan materi,” ujarnya.
Kemudian Agus sapaan akrabnya menjelaskan bahwa FKP itu seperti uji publik untuk hasil BPS. Hasil dari pendataan Regsosek.
“Jadi tahun kemarin Regsosek 2022 usai. Hasil dari pendataan rumah ke rumah kerumah itu nantinya akan diolah, kemudian dikelompokkan menjadi kelompok kesejahteraan. Ada kelompok miskin, sangat miskin, rentan miskin, tidak miskin,” bebernya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa ada kendala FKP yang sudah berjalan selama dua Minggu ini.
“Diawal-awal ada sebagian RT yang tidak bisa hadir, harusnya diwakilkan. Karena RT terus harus betul-betul tahu dan menandatangani isi dari kuesioner itu. Tapi berjalannya waktu pak lurah tahu dan hukumnya wajib, maka harus dihadiri pak RT atau ibu-ibu ketua PKK,” tukasnya.
Sementara itu saat ini sudah mencapai 70 persen dalam pelaksanaan FKP yang hampir selesai tersebut dan nantinya juga akan menyesuaikan waktu. Diketahui untuk waktu FKP menyesuaikan dari desa setempat dengan durasi 2-4 jam.
Selain itu, Asisten Fasilitator BPS Kudus Imam Duduk Subagio menyampaikan bahwa FKP itu diikuti oleh sembilan RT.
“Ini sedang mengajarkan cara pengisian FKP, selama tiga hari dari jam 09.00 sampai selesai. Hasil dari tiga hari ini, ini terus direkap kemudian dikirim ke BPS,” pungkasnya.